BERITA  

Pasca Zona Merah, Bupati Malaka Terbitkan Inbup

Malaka, Jurnal-NTT.com Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menginstrusikan kepada seluruh warga Kabupaten Malaka agar membatasi segala bentuk kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Hal ini disampaikan Bupati Simon, kepada wartawan di halaman Kantor Bupati Malaka, Kamis (1/7/ 2021)

Alasan mendasar dari pembatasan kegiatan masyarakat yang diinstruksikan Bupati Simon adalah, merebaknya varian terbaru Covid-19 dan melonjaknya pasien terkonfirmasi covid-19 diberbagai daerah di provinsi NTT, termasuk kabupaten Malaka yang telah mencapai zona merah.

“Hari ini saya instruksikan untuk membatasi segala bentuk aktivitas di seluruh wilayah Malaka, terkait merebaknya kembali pandemi covid-19,” jelas Bupati Simon.

Instruksi Bupati (Inbup) Malaka, Dr.Simon Nahak terkait adanya Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Malaka, antara lain; pertama, harus taat dan secara ketat menjalankan protokol kesehatan yakni wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas.
kedua, yakni segala macam pesta untuk sementara dihentikan, tidak boleh adanya keramaian di segala tempat karena akan mengakibatkan klasteran baru penyebaran covid-19

“Saya juga minta kepada seluruh pegawai dan kantor-kantor, agar menyediakan disinfektan dan melakukan kegiatan penyemprotan di ruangan-ruangan tempat beraktivitas,” tegas Bupati Simon.

Bupati Malaka meminta Kepada TNI, Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, untuk menjalin kerja sama dan membangun  koordinasi agar bisa membatasi segala kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Khusus untuk kegiatan adat, Bupati Simon menyampaikan bahwa tidak boleh lebih dari 10 orang dan setelah seremonial adat langsung bubar karena varian baru ini sangat berbahaya.

Sementara untuk pos-pos penjagaan, mulai saat ini harus diaktifkan kembali seperti pos Lintas Batas dengan Timor Leste, perbatasan dengan TTU, TTS dan Belu.

“Sementara ada kegiatan persiapan  pernikahan dan sambut baru di Gereja Katolik, sehingga saya minta kepada lembaga yang berwenang untuk tidak mengumpulkan banyak orang dan sekali lagi harus dibatasi baik kegiatan pesta maupun kegiatan adat,” tandas Bupati Simon. (*/oll)