Paslon Bupati TTU Menolak Keputusan KLHK Terkait Pengalihan Cagar Alam Mutis

David Naisali

BERITA, Daerah247 Dilihat

jurnal NTT.com – Pengalihan Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional berdasarkan keputusan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,sontak membuat orang TTU bereaksi dan menolak keputusan tersebut.

Selain komponen masyarakat di Kabupaten TTU menyatakan sikap menolak hal tersebut, kini datang penolakan dari salah satu tokoh masyarakat TTU angkat bicara.

Falentinus Dellasale Kebo,S.Ip, M.A salah satu Calon Bupati Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap menolak keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah mengalih fungsikan status cagar alam Mutis menjadi Taman Nasional.

Hal tersebut disampaikan Falen Kebo melalui keterangan pers yang diterima media ini di Kefamenanu pada hari Kamis 31/10/2024.

Falen menjelaskan keputusan KLHK yang mengalih fungsikan cagar alam Mutis menjadi Taman Nasional akan membawa dampak negatif bagi masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara. karena memberi peluang agar terjadi kerusakan lingkungan dan hancurnya tatanan budaya serta kehidupan masyarakat TTU secara keseluruhan.

Dasar itu yang membuat Calon Bupati TTU Falen Kebo yang berpasangan dengan Kamilus Elu (Paket TULUS) pada pilkada 27 November 2024 mendatang angkat bicara.

Falen menegaskan ketika Cagar Alam Mutis dialih fungsikan ke Taman Nasional, kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan keputusan itu,maka sudah tentu akan merugikan masyarakat TTU, baik secara tatanan budaya Atoin Meto yaitu OE KANAF HAU KANAF akan terjadi kerusakan pada lingkungan masyarakat di sekitar cagar alam Mutis dan sudah pasti mempengaruhi kehidupan masyarakat TTU.

Karena cagar alam Mutis merupakan warisan leluhur kami orang Timor dimana didalamnya ada banyak warisan budaya dan adat yang selama ini kami jaga dan lestarikan.

Karena itu Falen meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup agar mencabut kembali keputusan tersebut, pinta Purnawirawan TNI AD tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *