Kefamenanu, JurnalNTT1.Com – Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait meminta Bupati Raymundus Sau Fernandes agar tampil ke hadapan publik menjelaskan tentang keberadaannya bersama terpidana kasus korupsi dalam berbagai kesempatan.
Seharusnya, lanjut Viktor, Raymundus tahu bahwa Willy Sonbay adalah terpidana kasus korupsi yang masuk DPO Kejari TTU. “Bupati Raymundus harus tampil ke depan dan jelaskan ke publik bahwa dia tidak tahu bahwa Willy Sonbay ini adalah DPO kasus korupsi. Sebab kalau dia tahu bahwa Willy ini DPO, mengapa dia tidak melaporkan keberadaan Willy ini”, tandasnya.
Ia melanjutkan, sebenarnya Willy ini adalah korban. Sebab ia merasa dilindungi seorang Bupati sehingga dirinya enggan menyerahkan diri untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Viktor juga menyesalkan kinerja Kejari TTU dan aparat Polres TTU karena membiarkan terpidana kasus korupsi yang masuk DPO berkeliaran bertahun-tahun di wilayah TTU.
“Saya sesalkan kinerja aparat hukum di TTU yang membiarkan terpidana kasus korupsi ini berkeliaran bebas selama bertahun-tahun di TTU”, kesalnya.
Kinerja aparat Kejari TTU yang buruk tersebut lanjut Viktor, membuktikan bahwa koordinasi antara institusi penegak hukum di Kabupaten TTU tidak berjalan baik.
Sementara itu, Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Timor Tengah Utara (TTU), Paulus B. Modok, mendesak aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU dan Polres TTU segera memanggil dan memeriksa Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes.
“Raymudus Sau Fernandes patut diperiksa karena diduga kuat melindungi Willy Sonbay, terpidana kasus korupsi yang baru saja ditangkap oleh Kejari TTU pada Senin (15/2/2021) setelah buron sejak tahun 2017. Bahkan Willy Sonbay ini pernah diajukan oleh Raymundus kepada penyidik Polres TTU sebagai saksi meringankan dalam kasus penganiayaan terhadap Margorius Bana pada tanggal 7 Desember 2021. Kasus penganiayaan tersebut diduga melibatkan Raymundus”.
Modok mengatakan, Polres TTU harus segera memanggil dan memeriksa Bupati Raymundus. Sebab selama ini, Willy Sonbay selalu berada bersama Raymundus dalam berbagai kesempatan.
“Tanggal 7 Desember 2020, Willy ini masih berada bersama Raymundus saat kerusuhan massa di Desa Oelneke yang berbuntut penganiayaan terhadap Margorius Bana yang diduga dilakukan oleh Raymundus. Dan di hari yang sama, Raymundus masih sempat mengajukan Willy menghadap penyidik Polres TTU sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Margorius Bana”, jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2885K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Maret 2017 atas perkara tindak pidana korupsi jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo menyatakan terdakwa Willy Sonbay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.
Dalam putusan ini, MA menjatuhkan pidana penjara terhadap Willy Sonbay selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Pelarian Willy Sonbay akhirnya berhenti setelah berhasil ditangkap tim penyidik Kejari TTU dibantu tim Buser Polres TTU, dan tim intel Kodim 1618/TTU, di sebuah kali, di Desa Naob, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU pada Senin (15/2/2020). Setelah ditangkap, Willy Sonbay langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Kefamenanu. (epy)