Oelamasi,JurnalNTT1.Com – Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang menetapkan CV Liana Murni sebagai pemenang tender pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat meskipun perusahaan tersebut tidak melampirkan Format Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam form isian Data Kualifikasi Lainnya. Sementara CV Adithya, salah satu peserta tender pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun yang telah melampirkan format SKP dalam form isian Data Kualifikasi Lainnya digugurkan Pokja Pemilihan dengan alasan tidak melampirkan format SKP dalam form isian Data Kualifikasi Lainnya.
Hal ini terungkap dalam jawaban Sanggah Banding Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang, Maclon Joni Nomseo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun terhadap Sanggah Banding yang dilayangkan CV Adithya.
Dalam poin 3 jawaban Sanggah Banding terhadap Sanggah Banding CV Adithya tersebut KPA mengatakan bahwa setelah meneliti dokumen kualifikasi CV Liana Murni sebagai pemenang, ternyata CV Liana Murni justeru sebaliknya tidak melampirkan format SKP sehingga CV Liana Murni juga seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang.
Usai menerima jawaban Sanggah Banding tersebut, Kuasa Direktur CV Adithya, SB sangat menyayangkan kinerja Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang.
“Jawaban Sanggah Banding dari KPA terhadap Sanggah Banding yang kami layangkan ini membuktikan bahwa ada indikasi kuat telah terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Pokja UKPBJ. CV Liana Murni yang jelas-jelas tidak melampirkan format SKP bisa ditetapkan sebagai pemenang. Sementara CV Adithya yang secara nyata dan terbukti melampirkan format SKP digugurkan. Miris sekali”, kesalnya.
Jawaban atas Sanggah Banding CV Adithya tersebut berisi lima poin yakni,
1. Bahwa sesuai Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 08/PBJ/Pokja-Konstruksi X (BM-Niukbaun)/VII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 penawaran saudari dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi karena tidak melampirkan format Sisa Kemampuan Paket (SKP). Berdasarkan data kaulifikasi yang disampaikan ternyata saudari melampirkan format SKP, sehingga alasan yang dipakai oleh Pokja yang menyatakan bahwa tidak melampirkan format SKP dinyatakan SALAH.
2. Bahwa benar Pokja telah melakukan kesalahan dalam proses evaluasi dan seharusnya Pokja membatalkan pemenang serta melakukan evaluasi ulang di dalam SPSE bukan di dalam jawaban sanggah sebagaimana yang terjadi.
3. Bahwa setelah meneliti dokumen kualifikasi CV Liana Murni sebagai pemenang, ternyata CV Liana Murni justeru sebaliknya tidak melampirkan format SKP sehingga CV Liana Murni juga seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang.
4. Bahwa berdasarkan penjelasan kami sebagaimana tersebut di atas, maka permintaan saudari agar kami membatalkan pengumuman pemenang atas nama CV Liana Murni kami nyatakan DTERIMA.
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2018 Pasal 51 ayat (2) a dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 109 ayat (1) a, tender Peningkatan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, kami nyatakan GAGAL.
Inilah jawaban Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang selaku Kuasa Pengguna Anggaran terhadap Sanggah Banding CV Adithya.
Jawaban Sanggah Banding tertanggal 02 September 2020 tersebut ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Maclon Joni Nomseo dan cap Dinas PUPR Kabupaten Kupang.
Diberitakan sebelumnya, CV Adithya melayangkan Sanggah Banding terhadap jawaban Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang. Sanggah banding tersebut dilayangkan karena CV Adithya menilai bahwa jawaban Pokja Pemilihan terhadap sanggahan yang dilayangkan CV Adithya terkait gugurnya penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat dinilai mengada-ada.
Kuasa Direktur CV Adithya, SB menilai Pokja Pemilihan menjawab sanggahan CV Adithya di luar dari alasan gugurnya penawran CV Adityah. Alasan yang disampaikan Pokja Pemilihan untuk menggugurkan penawaran CV Adithya atas pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun adalah tidak melampirkan format SKP.
Alasan itulah yang disanggah oleh CV Adithya. Karena CV Adithya telah melampirkan format SKP dalam form isian Data Kualifikasi Lainnya.
Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang, Christian Soan.
Sementara itu, Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang, Christian Soan yang dikonfirmasi media ini enggan merespon.
Kepala UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen
Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen yang dikonfirmasi media ini juga enggan merespon.(epy)
Miris ! Pokja UKPBJ Kabupaten Kupang Tetapkan CV Liana Murni Sebagai Pemenang Tender Tanpa Dokumen SKP
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/jurnalnt/domains/jurnal-ntt.com/public_html/wp-content/themes/newkarma/template-parts/content-single.php on line 136