Polemik PPPK di TTU, Bupati TTU Didesak Segera Nonjobkan Sekda TTU

Mario Usboko

BERITA, POLITIK107 Dilihat

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait, menyoroti polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Ia mendesak Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan Wakil Bupati TTU, Kamilus Elu, segera menonaktifkan Sekertaris Daerah (Sekda) TTU, Fransiskus Fay dari jabatannya.

Desakan Lakmas NTT itu buntut dari pengumuman pembatalan kelulusan 192 peserta seleksi PPPK Kabupaten TTU Tahun 2025.

Menurut Victor, Sekda TTU sebagai Pembina Aparatur di Tingkat Kabupaten seharusnya bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Apalagi menuding para peserta yang dibatalkan kelulusannya dengan tudingan maladministrasi.

“Mengapa Sekda TTU Fransiskus Fay tidak juga dinonjobkan sebagaimana Kepala dan Sekertaris BKPSDMD Kabupaten TTU yang dianggap bertanggungjawab atas terjadinya maladministrasi. Padahal, penangungjawab utamanya ada pada Sekda TTU yang membuat dan menandantangani serta mengumumkan syarat dan tahapan seleksi PPPK tahun angaran 2024,” tegas Victor dalam rilisnya kepada Wartawan.

Ia menegaskan, berdasarkan fakta yang terkuak dalam RDP antara Pemerintah Daerah, Inspektorat Daerah, BKPSDMPD dengan DPRD TTU bersama 192 peserta seleksi yang dibatalkan, tidak ditemukan dugaan maladministrasi seperti tuduhan Bupati TTU, selama ini.

Alasan lain dari Bupati TTU, Falent Kebo yang mempertanyakan tentang surat pengalaman kerja sebagaimana pelamar harus bekerja pada instansi tersebut selama kurang lebih dua tahun pun dipenuhi.

“Fakta yang terungkap ada peserta yang bekerja diatas 2 tahun. Bahkan, ada yang diatas 10 tahun,” beber Victor.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Permenpan no 6 tahun 2024 Tentang Pengadaan ASN, dan SK Menpan RB no 247 tentang mekanisme seleksi Pengadaan PPPK tahun angaran 2024 maupun aturan khusus SK menpan RB nor 249 tentang seleksi pengadaan PPPK untuk tenaga fungsional kesehatan.

“Alasan Bupati tentang kendala biaya ternyata itu mejadi komponen penting sebelum di tetapkan kuota PPPK tahun angaran 2025, dengan keharusan Pemda TTU membuat surat keterangan ketersediaan Dana sehingga dengan itu barulah BKN menentukan Kouta PPPK kabupaten TTU Tahun anggaran 2024,” jelasnya.

Dari sejumlah uraian tersebut yang disampaikan dalam RDP, Lanjut Victor, Lantas dimana lagi soal maladmmistrasinya?

Bukankah seluruh peserta seleksi PPPK tahap II tahun angran 2024, mengurus, mempersiapkan dokumen syarat administrasi seleksi PPPK dengan merujuk pada Pengumuman Nomor 800.1.2/762/BKPSDMD tentang Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU Tahun anggaran 2024 tertanggal 1 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Faiy.

“Mengapa Sekda TTU, Fransiskus Fay tidak pernah di periksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten TTU sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas proses seleksi PPPK di Kabupaten TTU? Harusnya Bupati benar-benar melakukan pembenahan birokrasi dan sepantasnya Sekda TTU, Fransiskus Fay, orang pertama yang harus dinonjobkan bukan hanya Kepala dan Sekertaris BKPSDMD TTU saja,” Pungkasnya penuh tanda tanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *