Polisi Kejar Le Ray, Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan di Rujab Bupati TTU

BERITA, HUKRIM, REGIONAL12 Dilihat

 
Kefamenanu, JurnalNTT1 Com – Aparat Polres Timor Tengah Utara (TTU) sedang mengejar Le Ray, warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU karena diduga sebagai pelaku pemerkosaan disertai penganiayaan terhadap korban BWA.
Pengejaran polisi terhadap Le Ray dilakukan usai menerima pengaduan dari Korban BWA, wanita usia 32 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU pada Senin (4/1/2021) malam.

Le Ray, oknum yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban BWA. Foto : istimewa.
Le Ray diadukan ke polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan secara brutal terhadap korban di Rujab Bupati TTU dan kebun milik Bupati TTU.
Sesuai penuturan korban, penganiayaan terhadap korban dilakukan di salah satu kamar tidur di Rujab Bupati TTU dan perkosaan terhadap korban dilakukan di kebun milik Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, di Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Korban menuturkan, kasus penganiayaan dan pemerkosaan tersebut bermula saat dirinya bersama rekannya Rinto, Gesta, dan Frid sedang bercerita di sebuah rumah kontrakan di Pasar Baru, Kelurahan Benpasi pada Senin (4/1/2020) siang, Pukul 13.00 Wita.
Saat itu, teman korban, Frid sementara mengerjakan laporan menggunakan laptop. Karena jari jemarinya letih, maka korban meraih tangan Frid lalu memijatnya.
Saat sedang memijat jari Frid, tiba-tiba datanglah pelaku bersama rekannya dan langsung memukuli kepala korban berulang kali dengan kursi plastik.
Beberapa rekan korban sempat berupaya untuk menghentikan aksi sadis pelaku tersebut namun tidak berhasil.
Korban yang merasa kesakitan sempat berteriak histeris dan memohon kepada pelaku agar menghentikan aksi brutalnya itu namun pelaku tidak menggubris permintaan korban.
Tak puas menganiaya korban di rumah kontrakan tersebut, pelaku kemudian memaksa membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban ke Rujab Bupati TTU.
Sesampainya di Rujab Bupati, pelaku langsung membuka salah satu kamar tidur di Rujab itu dan mendorong paksa korban ke dalam kamar. Saat dalam kamar itu, pelaku dengan kejambya terus melakukan aksi penganiyaan terhadap korban berulang kali. Pelaku pun membuka secara paksa pakaian korban.
Dalam kondisi korban tanpa pakaian dan tak berdaya itu, pelaku mengangkat sebuah gagang sapu yang dipatahnya menjadi dua bagian. Salah satu bagian dari patahan gagang sapu itu kemudian dimasukan secara paksa ke alat vital milik korban.
“Saya dibawa ke Rujab Bupati itu sekitar jam liima sore, saya disekap di salah satu kamar dan dipukul berulang kali hingga tubuh saya ini memar semuanya. Bahkan Pelaku robek pakaian yang saya pakai hingga saya dalam kondisi telanjang. Pelaku kemudian memasukan kayu dari gagang sapu secara paksa ke alat vital saya,” cerita korban.
Korban menambahkan, aksi penganiayaan secara brutal dari pelaku itu tidak hanya berakhir di Rujab Bupati TTU. Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian kembali membonceng korban ke rumah pribadi milik Bupati TTU yang berlokasi di Naen, Kelurahan Tubuhue.
Sesampai di rumah tersebut, pelaku terus melakukan penganiayaan terhadap Korban. Bahkan korban dipaksa melayani nafsu birahi pelaku.
Setelah itu, korban dipaksa untuk kembali ke rumahnya. Atas perilaku ini, korban bersama keluarga mendatangi Mapolres TTU dan melaporkan kejadian yang dialami korban.
Kepada wartawan, Selasa (5/1/2020), Kapolres TTU, AKBP Nelson Filepe Diaz Quintas melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam, membenarkan adanya laporan kejadian tersebut.
Sujud, mengakui telah menerima laporan polisi dari korban berinisial BWA. Atas laporan tersebut, pihaknya telah mengambil keterangan dan melakukan visum et repertum terhadap korban.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kursi plastik berwarna biru yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Laporan polisi sudah diterima dan korban sudah divisum. Keterangan korban sudah diambil tadi pagi (5/1/2020) tetapi karena korban dalam keadaan tidak sehat jasmani maka kita hentikan sementara atas permintaan korban. Barang bukti berupa kursi sudah kita amankan tinggal menunggu hasil visum. Sementara pelaku sedang dalam pengejaran polisi dari tadi malam (4/1) sampai hari ini (5/1/2020),” jelasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *