Polres Malaka Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa Weain

BERITA, Daerah, HUKRIM14 Dilihat

Betun,jurnal-NTT.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malaka, melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2021 di Desa Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Informasi yang dihimpun media ini di Desa Weain, Jumat (15/07/2022), menyebutkan, tiga hari yang lalu, sejumlah penyelidik dari Unit Tipikor Polres Malaka, diterjunkan ke Desa Weain untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2021.

“Polisi dari Tipikor Polres Malaka sudah empat hari datang ke Desa Weain sini. Informasi yang kami dapat katanya terkait kasus korupsi dana desa tahun 2017 sampai tahun 2021”, jelas sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber itu mengaku tidak tahu persis soal dugaan kasus korupsi pengelolaan dana desa dalam program apa yang sedang dilidik Unit Tipikor Polres Malaka. Namun menurutnya, kemungkinan besar terkait pengelolaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan dana pembangunan rumah layak huni di Desa Weain serta sejumlah program lainnya.

Sumber lain di Desa Weain yang enggan disebutkan namanya juga menyebutkan, sampai saat ini, sudah 60 orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Weain.

“Sesuai informasi yang kami dapat, sudah 60 orang yang diperiksa sebagai saksi. Termasuk perangkat pemerintah Desa di Weain sini”, ungkapnya.

Kapolres Malaka, AKBP, Rudy J.J. Ledo, SH.SIK, membenarkan proses penyelidikan dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Weain tersebut.

“Benar, sementara proses penyelidikan.terima kasih”, ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Malaka, Ipda, Toni Abraham, SH, yang dikonfirmasi media ini terkait aktivitas tim Unit Tipikor Polres Malaka di Desa Weain, melalui sambungan telepon seluler, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan terkait tindakan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Desa Weain.

Ia meminta media ini agar mendatangi kantor Polres Malaka untuk melakukan konfirmasi secara langsung terkait proses penyelidikan kasus tersebut kepada pejabat yang berwenang.

“Kalau kakak (wartawan media ini) berkenan ya langsung ke kantor. Dan itu pun datang komunikasi. Dan kalau memang kami ditugaskan langsung begitu pun kami tidak bisa menyampaikan langsung. Itu kan ada orang (pejabat Polres) yang punya kewenangan untuk menyampaikan kalau masalah urusan dengan media”, jelasnya.

Menurutnya, setiap informasi yang keluar terkait tugas dan tanggungjawab sebagai penyelidik dan penyidik harus melalui mekanisme yang ditetapkan di Polres Malaka.

“Informasi terkait tugas dan tanggung jawab kami, kalau keluar itu ada mekanisme”, ujarnya.

Menurutnya, sesuai mekanisme, informasi terkait proses penyelidikan kasus korupsi harus dilaporkan dulu ke Kasat Reskrim sebagai atasan. Setelah dilaporkan barulah Kasat Reskrim menyampaikan kepada media massa.

Terkait proses penyelidikan dana Desa Weain, lanjutnya, sampai saat ini belum rampung sehingga sampai saat ini belum dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Malaka.

“Tidak mungkin kami turun satu, dua hari langsung kami laporkan sudah hasil (penyelidikan)”, pungkasnya. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *