Polres TTU dan Polda NTT Dinilai Gagal Ungkap Kejahatan Hutan di TTU, Mabes Polri Didesak Ambil Alih

Mario Usboko

BERITA, HUKRIM9 Dilihat

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kegagalan Polres TTU dan Polda NTT dalam menghadapi para mafia ilegal logging sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menyisakan tanda tanya publik.

Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi, Nusa Tenggara Timur (Lakmas CW NTT), Victor Manbait, mendesak Kapolri mengambil alih penanganan kasus ilegal logging sonokeling di TTU.

Praktisi hukum itu menilai maraknya ilegal logging sonokeling di TTU adalah bukti nyata kegagalan Polres TTU, Polda NTT dan UPT KPH TTU dalam menghadapi para mafia.

Ia menilai penegakan hukum atas pelaku illegal logging sonokeling di Kabupaten TTU diduga akal akalan.

Hal tersebut terlihat jelas dengan dihentikannya penyelidikan atas dugaan illegal logging 354 batang dolgen sonokeling yang dilakukan oleh Komang Arya Weda Asmara alias Komang bersama Mhd Yuda Ayunda alias Yuda.

“Dan memang aneh dari gelar perkara ini dinyatakan belum ada petunjuk keterlibatan empat orang anggota Polres TTU itu, padahal keempat anggota tersebut telah mendapat hukuman disiplin demosi karena terlibat ilegal loging. Sama halnya dengan kedua terduga pelaku yakni Komang dan Yuda,” ungkap Direktur Lakmas CW NTT, Victor Manbait, Jumat (09/05/2025).

Fakta ini menurut Victor, seharusnya menjadi dasar kuat bagi pihak Polda NTT dan Polres TTU dalam mengungkap kasus ini.

“Lagi pula, kayu-kayu sonokeling yang diangkut dan disembunyikan di lokasi AMP. PT Naviri itu diduga tidak memiliki dokumen resmi terkait penebangan, pengangkutan dan penyimpanan dan ini jelas-jelas bentuk tindak pidana ilegal logging sonokeling,” ujar Victor.

Ia menambahkan, masyarakat TTU butuh penegak hukum yang tegas dan profesional dalam penegakkan hukum tanpa pandang bulu. Apalagi tunduk pada kelompok mafia.

“Kita berharap dengan desakan terhadap Kapolri dan Mabes untuk turun tangan mengambil alih penanganan kasus ilegal logging sonokeling di kabupaten TTU, keadilan untuk memberantas penebangan liar secara besar-besaran yang terjadi di kabupaten TTU. Jika tidak, kekayaan hutan yang dimiliki daerah ini akan hancur rampok para mafia yang terorganisir,” pungkas Victor.

Untuk diketahui, Polres Timor Tengah Utara menghentikan penyelidikan temuan ratusan batang kayu jenis sonokeling berbentuk dolgen tanpa dokumen yang diamankan Unit Intelkam Polres TTU, Kamis (30/01/2025).

Sebelumnya ratusan kayu sonokeling berbentuk dolgen tersebut ditampung di lokasi AMP milik PT Naviri, di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Penghentian kasus tersebut dilakukan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Wakapolres TTU, Kompol Jemy Octovianus Noke dan Kepala UPT KPH TTU, Dedy Rodja, saat konfrensi pers yang digelar di Polres TTU, Rabu (22/4/2025).

Dalam konfrensi Pers itu Wakapolres TTU, Kompol Jemy Octovianus Noke, menyebut penghentian kasus tersebut setelah memeriksa 18 orang saksi, ahli dan melaksanakan lacak balak, serta melakukan gelar perkara.

Menurut Jemy, hasil gelar perkara yang dilakukan Polres TTU dan Polda NTT, tidak menemukan pelanggaran pidana, sepanjang pemeriksaan, saksi, ahli maupun lacak balak.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *