Ponakan Bupati Malaka Laporkan Bupati Malaka dan Dinas PU2PRKP ke Polisi

HUKRIM16 Dilihat

Betun,JurnalNTT1.Com -Christian Davidson Bria Seran (31), keponakan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, melaporkan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (PU2PRKP) Kabupaten Malaka ke Polres Malaka, Sabtu (28/3/2020) siang.

Christian Davidson Bria Seran

Christian nekat melaporkan Bupati Malaka yang adalah adik kandung dari ayahnya sendiri dan Dinas PU2PRKP karena diduga tidak menyetujui pencairan dana pekerjaan proyek peningkatan jalan lapisan penetrasi (lapen) sepanjang 3,3 kilo meter di Desa Botin Maemina menuju Kantor Camat Botin Leobele, senilai Rp 4.074.888.888.
Usai melapor, Christian langsung menggelar jumpa pers di depan kantor Sat Reskrim Polres Malaka didampingi Kuasa Direktur PT Indo Raya Kupang, Yoseph Nahak Klau selaku kontraktor pelaksana pekerjaan jalan lapen di Desa Botin Maemina-Kantor Camat Botin Leobele.
Dalam jumpa pers tersebut, Christian mengatakan, kedatangannya ke Polres Malaka saat itu untuk melaporkan sikap Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Dinas PU2PRKP Kabupaten Malaka yang diduga tidak menyetujui pencairan 100 persen proyek jalan lapen Botin Maemina-kantor Camat Botin Leobele yang telah selesai 100 persen.
Sebagai pemilik modal dan supplier proyek tersebut, Christian yang biasa disapa Aris itu, mengatakan, pekerjaan fisik proyek tersebut sudah selesai 100 persen namun sampai saat ini dirinya belum menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.
Proyek tersebut telah diserahterimakan kepada Dinas PU2PRKP sejak tanggal 20 Desember 2019.
Menurut Christian, uang Rp 4 miliar lebih itu sudah dicairkan dari bank, namun belum dibayarkan kepada PT Indo Raya Kupang.
“Mengenai uang itu, Bupati sudah tahu masalahnya. Bupati plin-plan. Bupati tidak punya prinsip. Bupati bukan pemimpin. Proyek ini berhubungan dengan Bupati. Dia pemegang anggaran. Semua PHO dan pencairan terakhir, Bupati yang tanda tangan,” ucap Aris kepada wartawan di halaman Kantor Satreskrim Polres Malaka, Sabtu (28/3/20) siang.
Ia bahkan menyebut bahwa diduga kuat, semua proyek di Kabupaten Malaka selalu berhubungan dengan Bupati Malaka, termasuk proyek pengadaan bibit bawang merah yang kini sedang ditangani Polda NTT.
“Kata siapa tidak? Semua asistensi, PHO, pencairan terakhir, itu atas tanda tangan Bupati. Asistensi Bupati baru uang 100 persen keluar (cair). Karena dia (Bupati) pemegang proyek. Jadi kalau bilang tidak hubungan dengan Bupati, itu omong kosong! Semua surat-surat harus naik ke atas (ke Bupati). Pencairan 100 persen terakhir, Bupati harus acc. Dia menyatakan ini layak baru pencairan”, ujar anak kandung Anggota DPRD Provinsi NTT asal Partai Gerindra, Agustinus Bria Seran.
Christian mengaku, persoalan yang tengah dihadapinya telah diketahui Bupati Malaka. Hanya saja Bupati Malaka tidak peka menyelesaikan masalah secara baik.
“Dia (Bupati Malaka) tidak peka. Dengan saudara sendiri saja tidak peka, apalagi dengan orang lain. Tidak mungkin terjadi hal ini. Bupati itu saya punya bapak kecil kandung. Bupati penipu. Program penipu. Dia penipu, ingkar janji,” tegasnya.
Belum dibayarnya uang milik PT Indo Raya Kupang ini, lanjut Aris, karena bendahara masih menunggu persetujuan Bupati.
“Ya memang proyek ini harus menunggu keputusan Bupati. Mereka (PPK dan Bendahara proyek) sudah serahkan (kelengkapan administrasi) ke Bupati. Bupati belum ambil keputusan. Diamkan saja,” timpalnya.
Christian bahkan menyebut Bupati Malaka diduga sengaja memanfaatkan isu virus corona agar bisa berlibur ke Kupang.
“Terus apa yang mau dibuat? Memanfaatkan kasus Corona ini untuk tidur diam-diam di Kupang dan tutup kantor. Semua masalah dilupakan begitu?” tohok Christian.
Christian mengatakan, saat ini ia tidak memiliki sepeser uang lagi. Sebab ia telah memanfaatkan semua uangnya untuk menyelesaikan proyek dan membayar jasa tukang serta buruh proyek.
“Semua sudah dibayar pake uang pribadi saya. Bukan uang proyek! Pemda belum bayar uang saya satu sen pun. Mereka (tukang) sudah dapat puluhan juta uang saya, apa yang saya mau kasih lagi? Sedangkan uang saya sudah habis untuk proyek ini. (Sekarang ini saya) satu rupiah pun tidak ada,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Direktur PT Indo Rayon Kupang, Yoseph Nahak Klau, menjelaskan, proyek tersebut telah ia selesaikan dan sudah di PHO. Tapi uang proyek belum dicairkan.
“Kita malah diperintahkan untuk ajukan pencairan tahap kedua. Padahal uang proyek tahap pertama saja belum dicairkan,” bebernya.
Menurut dia, seharusnya uang proyek tahap pertama sudah dicairkan pada Desember 2019 setelah PHO. Sementara  tahap kedua dicairkan paling lambat bulan Februari 2020, dan pencairan terakhir pada Desember 2020.
Tahapan pembayaran ini merujuk pada aturan dan kesepakatan dalam kontrak kerja.
Ada delapan poin yang dilaporkan Yoseph kepada Kapolres Malaka melalui suratnya, yakni Pertama, belum adanya pembanyaran uang proyek. Kedua, tidak ada upaya pihak Bidang Bina Marga, PU2PRKP Malaka mengenai pembanyaran.
Ketiga,  Dinas PU2PRKP mengeluarkan dua berkas PHO, yaitu berkas PHO 47 persen menurut tim ahli dan berkas PHO 100 persen menurut panitia PHO. Keempat, tidak adanya surat pemberitahuan kepada pihak kontraktor untuk mendatangkan tim ahli.
Kelima, Dinas PU2PRKP tidak memberitahu alasan, baik secara lisan maupun tertulis kepada kontraktor, mengapa harus mendatangkan tim ahli. Keenam, tidak ada surat persetujuan dari Dinas Inspektorak Malaka dan Bupati Malaka untuk mendatangkan tim ahli.
Ketujuh, Panitia PHO Dinas PU2PRKP menyembunyikan Data PHO 100 persen dan hanya memberikan data tim ahli 47 persen kepada kontraktor karena takut ketahuan bekerja tidak baik atau tidak sesuai aturan.
Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu, Yusuf, SH, yang dikonfirmasi media ini, Minggu (29/3/2020), membenarkan laporan Christian tersebut.
Namun menurutnya, laporan Christian itu diserahkan secara tertulis. Karena itu belum bisa diketahui apakah laporan tersebut masuk pidana atau hanya keterlambatan pembayaran saja. Belum tahu arahnya kemana,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dengan memanggil para pihak yang terkait dengan persoalan yang dilaporkan untuk menentukan apakah masuk ranah pidana atau tidak.
Menurutnya, laporan tersebut akan segera disampaikan kepada Kapolres Malaka untuk mendapatkan disposisi.
“Nanti kita laporkan dulu ke pimpinan. Kalau disposisinya seperti apa baru kita melangkah. Kita belum tahu apakah masuk pidana atau tidak. Nanti kalau Pak Kapolres suruh lidik baru kita panggil semua dulu, kenapa sampai begini. Kalau memang ada indikasi pidana ya baru kita buat laporan polisi” pungkas Yusuf.
Bupati Malaka, Stef Bria Seran belum berhasil dikonfirmasi media ini. (epy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Potensi korupsi akan semakin besar andaikan semua proyek dikerjakan oleh keluarga dan semua instansi penting di kabupaten malaka dikuasai sanak famili sendiri.
    Pada dasarnya korupsi dimalaka itu karena kepemimpinan dinasti SBS.
    Korupsi begitu meraja lela di malaka.