Betun, jurnal-NTT.com – Proyek Pembangunan Septik Tank Skala Individu Perkotaan, Tahun Anggaran 2021 di Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat dan Desa Wederok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur senilai Rp 2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah ) mangkrak.
Pantauan media ini di Desa Wederok dan Desa Raimataus, Jumat (22/07/2022), sebagian besar bangunan septik tank atau tangki septik milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka tersebut tidak selesai dikerjakan.
Puluhan bangunan septik tank tersebut baru dikerjakan setengah tembok. Ada pula bangunan tembok jamban yang sudah selesai dikerjakan namun tidak diplester dan belum diatap.
Puluhan bangunan septik tank tersebut belum dipasang pintu. Bahkan tiang bagian depan bangunan jamban belum dicor dan belum ada sloof bagian atas.
Di belakang bangunan jamban terdapat lubang yang belum terisi septik tank. Terlihat jelas, pipa pembuangan dari bangunan jamban ke septik tank juga belum terpasang.
Selain itu, besi sloof tiang bangunan septik tank diduga menggunakan besi 6 mili meter (mm) dan besi behel 5 mm.
Material bangunan seperti batako, seng, semen, kayu dan pipa tidak terlihat di lokasi proyek.
Yuliana Hoar Klau, istri dari Bernadus Berek, salah satu warga penerima manfaat septik tank di RT 03, RW 04, Dusun Tolaran, Desa Raimataus yang ditemui media ini di kediamannya, mengatakan, bangunan septik tank yang diterimanya itu sudah ditinggalkan pekerja sejak lima bulan yang lalu.
“Ini (bangunan septik tank) tukang sudah kasih tinggal sejak lima bulan yang lalu. Mereka (tukang) kerja belum selesai tapi sudah kasih tinggal. Kita tunggu perusahaan yang kerja. Namanya kita masyarakat tunggu saja. Fondasi bangunan ini orang (pekerja) lain yang kerja. Tembok orang lain yang kerja”, ujarnya.
Yuliana juga mengaku belum mendapat closed, seng, pintu dan kayu. Bangunan jamban yang diterimanya tersebut juga belum diatap.
Selain itu, Laurensius Nahak, warga RT 03, RW 04, Dusun Toolaran, mengaku, baru mendapatkan batako sebanyak 56 buah dan semen sebanyak dua sak.
Sementara closed, pipa, pintu, kayu, seng dan septik tank belum diterimanya.
Pantauan media ini, bangunan jamban lengkap dengan septik tank yang diterima Laurensius baru dikerjakan setengah tembok. Sementara lubang di belakang bangunan jamban belum terisi septik tank.
Salah satu pekerja bangunan septik tank yang ditemui media ini di RT 02, RW 01, Dusun Krey, Desa Raimataus yang enggan disebutkan namanya, mengaku mengerjakan 17 unit septik tank.
Ia juga mengaku, mendapatkan upah Rp 400 ribu per satu unit septik tank. Namun sampai saat ini, upah yang dijanjikan belum dibayar lunas.
“Kami sudah berhenti kerja. Bahan bangunan tidak ada lagi. Upah kami juga belum dibayar lunas. Sy baru dibayar Rp 5.400.000 untuk 17 unit. Sisa Rp 2.400.000 belum dibayar”, jelasnya.
Menurutnya, di Desa Raimataus, terdapat 125 unit septik tank yang dibangun. Namun sampai saat ini sebagian besar bangunan septik tank itu belum selesai dikerjakan.
Ia juga menjelaskan, lebar bangunan jamban tersebut adalah 125 centi meter. Sedangkan panjang bangunan adalah 150 centi meter.
Selain Desa Raimataus, pantauan media ini di Desa Wederok, puluhan bangunan septik tank belum selesai dikerjakan.
Sumber yang enggan disebutkan namanya di Desa Wederok mengatakan, pekerjaan septik tank yang diterimanya itu belum selesai dikerjakan.
“Tukang yang kerja sudah kasih tinggal lama. Sampai sekarang mereka belum datang lanjut kerja”, jelasnya.
Sumber itu mengaku, belum mendapatkan seng, kayu, pintu dan septik tank.
Sementara itu, Kuasa Direktur CV Sinar Geometri, Marsel Nahak Seran selaku kontraktor pelaksana proyek septik tank di Desa Wederok dan Desa Raimataus, mengakui bahwa sebagian bangunan septik tank di Desa Raimataus dan Desa Wederok belum selesai dikerjakan.
Menurut Marsel yang menemui media ini usai dikonfirmasi melalui sambungan telepon, proyek septik tank tersebut belum diselesaikan karena kekurangan modal. Ia mengaku kekurangan modal karena ditipu rekan kerjanya.
“Saya punya teman tipu uang saya Rp 100 juta. Waktu itu saya kasih uang Rp 100 juta untuk beli kayu tapi sampai saat ini kayu belum beli”, ungkapnya.
Marsel juga mengaku sudah mencairkan anggaran untuk pekerjaan septik tank di lokasi Desa Wederok sebesar Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan pekerjaan septik tank di lokasi Desa Raimataus sebesar Rp 700.000.000. Total anggaran yang telah dicarikan dari dua proyek septik tank tersebut adalah Rp 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta rupiah) atau masing-masing 70 persen dari pagu anggaran senilai Rp 2.200.000.000.
Ia mengatakan, jumlah bangunan septik tank sesuai Rencana Biaya Anggaran (RAB) di lokasi Desa Wederok adalah 156 unit dan di Desa Raimataus sebanyak 156 unit.
Pengakuan Marsel ini berbeda dengan pengakuan pekerja bangunan septik tank di Desa Raimataus yang mengatakan bahwa jumlah bangunan septik tank di Desa Raimataus sebanyak 125 unit.
Menurut Marsel, jumlah bangunan septik tank yang belun selessi dikerjakan di Desa Raimataus sebanyak 10 unit. Sementara di Desa Wederok hampir 100 persen.
Menurutnya, saat ini proyek septik tank di dua desa itu masih terhitung dalam masa pemeliharaan. Namun ketika ditanya apakah pekerjaan proyek septik tank di dua desa itu bisa terhitung dalam masa pemeliharaan meskipun belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO), Marsel hanya menjawab bahwa kedua proyek itu masih dalam pengerjaan.
Ia berjanji akan menyelesaikan proyek itu dalam waktu satu bulan ke depan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Septik Tank Skala Individu Perkotaan tahun anggaran 2021 di Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat dan Desa Wederok, Kecamatan Weliman, Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Lukas Yosef Nahak, ST, yang dikonfirmasi media ini di kantor Dinas PUPR Kabupaten Malaka, mengakui keterlambatan pekerjaan septik tank di Desa Raimataus dan Desa Wederok.
“Pekerjaan belum selesai. Sekarang kita berusaha untuk menyelesaikan”, ujarnya.
Selaku PPK, ia mengaku sudah memberikan surat teguran kepada CV Sinar Geometri selalu kontraktor pelaksana pekerjaan septik tank di Desa Raimataus dan Desa Wederok.
Ia menjelaskan, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada kontraktor pelaksana untuk menyelesaikan proyek septik tank itu dengan konsekuensi, kontraktor pelaksana dikenakan denda maksimal sampai pekerjaan selesai.
Menurutnya, kalender kerja proyek septik tank itu sudah selesai. Masa adendum I dan masa adendum II (tambahan waktu) juga sudah habis. Karena itu, sesuai ketentuan, CV Sinar Geometri selaku kontraktor pelaksana harus disanksi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun Lukas Yosef mengaku tidak bisa melakukan PHK terhadap kontraktor pelaksana.
“Kita mau PHK tapi kan begini, kalau kita PHK kan ini barang (proyek septik tank) itu negara sudah bayar. Kasih tinggal begini kan nanti bagaimana pekerjaan itu. Nanti kan terbengkalai. Jadi konsekuensinya pekerjaan itu harus diselesaikan dengan syarat, dia (kontraktor) membayar denda keterlambatan sepanjang pekerjaan itu berjalan”, ujarnya.
Lukas Yosef juga mengaku telah memanggil kontraktor pelaksana terkait pekerjaan septik tank di Desa Raimataus dan Desa Wederok yang belum selesai dikerjakan tersebut.
“Saya sudah panggil dia (kontraktor) dan dia siap selesaikan pekerjaan”, ujarnya.
Ia juga mengakui, Tahun Anggaran 2021 yang lalu, Dinas PUPR Kabupaten Malaka telah membayar pekerjaan septik tank di Desa Raimataus senilai Rp 700 juta dan Desa Wederok senilai Rp 700 juta atau 70 persen dari pagu anggaran 2,2 miliar rupiah sehingga masih sia Rp 300 juta lebih untuk pekerjaan septik tank di Desa Raimataus dan Rp 300 juta lebih untuk pekerjaan septik tank di Desa Wederok. (epy)