Oelamasi,JurnalNTT1 Com – Proses tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang dinyatakan gagal tender setelah Sanggah Banding CV Adithya dinyatakan diterima Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pernyataan gagal tender atas pekerjaan peningkatan jalan Niukbaun itu termuat dalam jawaban Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Johny Nomseo atas Sanggah Banding yang dilayangkan CV Adithya.
Jawaban atas Sanggah Banding CV Adithya tersebut berisi lima poin yakni,
1. Bahwa sesuai Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 08/PBJ/Pokja-Konstruksi X (BM-Niukbaun)/VII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 penawaran saudari dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi karena tidak melampirkan format Sisa Kemampuan Paket (SKP). Berdasarkan data kaulifikasi yang disampaikan ternyata saudari melampirkan format SKP, sehingga alasan yang dipakai oleh Pokja yang menyatakan bahwa tidak melampirkan format SKP dinyatakan SALAH.
2. Bahwa benar Pokja telah melakukan kesalahan dalam proses evaluasi dan seharusnya Pokja membatalkan pemenang serta melakukan evaluasi ulang di dalam SPSE bukan di dalam jawaban sanggah sebagaimana yang terjadi.
3. Bahwa setelah meneliti dokumen kualifikasi CV Liana Murni sebagai pemenang, ternyata CV Liana Murni justeru sebaliknya tidak melampirkan format SKP sehingga CV Liana Murni juga seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi dan tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang.
4. Bahwa berdasarkan penjelasan kami sebagaimana tersebut di atas, maka permintaan saudari agar kami membatalkan pengumuman pemenang atas nama CV Liana Murni kami nyatakan DTERIMA.
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2018 Pasal 51 ayat (2) a dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 109 ayat (1) a, tender Peningkatan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, kami nyatakan GAGAL.
Inilah jawaban Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang selaku Kuasa Pengguna Anggaran terhadap Sanggah Banding CV Adithya.
Jawaban Sanggah Banding tertanggal 02 September 2020 tersebut ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Maclon Joni Nomseo dan cap Dinas PUPR Kabupaten Kupang.
Diberitakan sebelumnya, CV Adithya melayangkan Sanggah Banding terhadap jawaban Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang. Sanggah banding tersebut dilayangkan karena CV Adithya menilai bahwa jawaban Pokja Pemilihan terhadap sanggahan yang dilayangkan CV Adithya terkait gugurnya penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat dinilai mengada-ada.
Kuasa Direktur CV Adithya, SB menilai Pokja Pemilihan menjawab sanggahan CV Adithya di luar dari alasan gugurnya penawran CV Adityah. Alasan yang disampaikan Pokja Pemilihan untuk menggugurkan penawaran CV Adithya atas pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun adalah tidak melampirkan format SKP.
Alasan itulah yang disanggah oleh CV Adithya. Karena CV Adithya telah melampirkan format SKP dalam form isian data kualifikasi lainnya.
“Ini yang kita sesalkan. Seharunya Pokja Pemilihan menjawab saja ada atau tidak ada format SKP dalam form isian data kualifikasi lainnya. Bukan melakukan evaluasi di luar alasan yang sudah dipakai Pokja untuk menggugurkan penawaran CV Adithya. Ini alasan mengada-ada dan membuktikan bahwa Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang tidak cakap dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Dan kami selaku penyedia sangat dirugikan”, ujarnya.
Gagal tender pekerjaan jalan Niukbaun ini menambah daftar panjang gagal tender sejumlah paket pekerjaan di masa kerja Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang periode ini. Sebelumnya, proses tender pekerjaan Peningkatan Jalan Bilese, Kecamatan Takari dan pekerjaan Peningkatan Jalan Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah juga dinyatakan gagal tender dan ditenderkan ulang.
Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen
Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen belum berhasil dikonfirmasi terkait gagal tender pekerjaan Jalan Niukbaun tersebut.
Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang, Christian Soan
Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang, Christian Soan juga belum berhasil dikonfirmasi. Dikirim pesan singkat tidak membalas. (epy)