KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kasus perselingkuhan terjadi di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Cinta terlarang itu dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informasi( Kominfo) Kabupaten TTU, Kornelis Lakulo’o alias Nelis.
Oknum ASN tersebut diduga telah menjalin asmara terlarang dengan YM, Wanita bersuami asal Desa Haumeni yang merupakan istri sah dari YS.
Menurut YS, ia berangkat mengadu nasib di Kalimantan sekitar bulan Juni 2024. Kurang lebih 8 bulan bekerja dan itu dilakukan atas kesepakatan bersama istri dan anak- anaknya.
Sepanjang merantau YS tak pernah lalai mengirimkan uang kepada istrinya untuk memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga mereka. Namun, kenyataan pahit harus dialami karena sang istri ternyata memilih berselingkuh dengan lelaki lain ketika dirinya tidak berada di rumah.
YS yang adalah suami sah dari YM mengetahui hubungan asmara terlarang antara Nelis dan YM pada bulan Februari 2025 lalu dari keluarganya di Haumeni. YS akhirnya memilih kembali ke kampung halaman Desa Haumeni, meski harus menelan pil pahit karena dikhianati.
Menurutnya, hubungan terlarang istrinya bersama pria idaman lain terungkap ketika mereka kepergok oleh tetangga dan keluarga sedang berduaan sepanjang malam dirumah miliknya.
Ia menyampaikan, hubungan asmara terlarang ini telah dilaporkan ke pihak Polres TTU, dan berharap semoga kasus tersebut diusut tuntas, agar bisa memberikan efek jera bagi kedua pasangan terlarang itu.***






