Tabir Kematian Dua Remaja di Bengkel Senia Perlahan Terungkap, Diduga Kematian Kedua Korban Tak Wajar

Mario Usboko

BERITA, HUKRIM40 Dilihat

KEFAMENANU, JURNAL NTTil – Polres Timor Tengah Utara (TTU) merilis informasi tekait perkembangan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu, 20 April 2025.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi sekira pukul 02.10 WITA , di Jalan El Tari Kilometer 4, tepatnya di depan Bengkel Senia Motor, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Insiden kecelakaan tunggal itu mengakibatkan dua orang remaja yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X berwarna hitam, dengan Nomor Polisi DH 3616 D, merenggang nyawa.

Kedua korban diketahui merupakan, Gaspar Naben Yigi Balom, 17, warga Fatuteke Kelurahan Kefamenanu Selatan dan Yasintus Januario Sonbay, 17, tahun, warga Kelurahan Bansone.

Pasca insiden berdarah itu, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu, menggunakan mobil ambulans guna mendapatkan penanganan medis.

Kedua korban mengalami luka gores serta luka terbuka di bagian kepala akibat benturan yang mengakibatkan, Gaspar Naben Yigi Balom, dinyatakan meninggal dunia pada 20 April 2025.

Sementara korban Yasintus Januario Sonbay, sempat dirujuk ke Kupang untuk mendapatkan perawatan medis, namun tak tertolong dan akhirnya meninggal pada 23 April 2025, setelah menjalani perawatan medis di Kupang.

Berdasarkan hasil gelar perkara oleh Polres TTU, Kamis, (1/52025), perkara kecelakaan lalu lintas tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan (SP2 Lidik) dengan pengendara meninggal dunia.

Kasus tersebut kemudian diungkap keluarga dan Polres TTU menerima fakta lain dibalik  kasus kecelakaan maut tersebut dari pihak keluarga korban.

EH, sebagai keluarga korban melaporkan kasus tersebut karena menilai adanya kejanggalan.

Sehubungan dengan laporan EH tentang dugaan  tindak pidana lain yang berhubungan dengan kejadian kecelakaan tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polda NTT tanggal 24 April 2025, tentang dugaan tindak pidana terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Atas dasar laporan tersebut, dari hasil gelar perkara pada kamis, 01 Mei 2025, disepakati bahwa perkara tersebut dari tahap penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan karena didukung dengan beberapa alat bukti terkait dugaan adanya tindak pidana.

“Terhadap kasus laka lantas sudah dihentikan dan proses hukum kasus ini sudah ditangani Satuan Reskrim dan sudah ditingkatkan ke Penyidikan,” ujar Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui rilis yang diterima media ini dari Kasubsi PIDM Polres TTU Ipda Markus Wilco Mitang, Selasa (06/05/2025).

Polres Timor Tengah Utara berkomitmen akan melakukan penanganan secara profesional dan transparan serta akan terus menyampaikan perkara kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *