Tidak Sidang LKPj, DPRD Kabupaten Kupang Langgar Undang-Undang dan Berkinerja Rendah

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang dinilai melanggar undang-undang dan berkinerja rendah karena tidak melaksanakan sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kupang, tahun anggaran 2021.

“Saya pikir itu kinerjanya (DPRD Kabupaten Kupang) rendah. Karena hanya mengadakan rapat untuk mendengarkan LKPj saja tidak bisa”.

Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr.John Tuba Helan, SH.MH, Rabu (22/06/2022), ketika dimintai tanggapan terkait polemik gagal sidang LKPj oleh DPRD Kabupaten Kupang.

Dr.John mengatakan, perilaku pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang yang tidak menggelar sidang paripurna LKPj Bupati Kupang, tahun anggaran 2021 tersebut harus mendapat sanksi politik dari rakyat Kabupaten Kupang.

“Kalau mereka-mereka (anggota DPRD Kabupaten Kupang) seperti itu dicalonkan lagi, rakyat perlu evaluasi. Mereka itu punya kinerja baik atau tidak untuk dipilih pada periode berikutnya”, ungkapnya.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Kupang dipilih oleh rakyat untuk menjalankan tiga fungsi yakini, fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi legislasi. Karena itu seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang harus menjalankan fungsi sesuai amanat undang-undang tersebut.

DPRD Kabupaten Kupang, jelasnya, telah melanggar undang-undang karena gagal menggelar sidang paripurna untuk mendengar LKPj Bupati Kupang, tahun anggaran 2021.

Menurut John, sesuai ketentuan, DPRD Kabupaten Kupang harus menggelar sidang paripurna untuk mendengar LKPj Bupati Kupang, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“DPRD telah melanggar undang-undang itu. Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, DPRD harus menggelar sidang paripurna untuk mendengar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dari eksekutif”, jelasnya.

Ia mencontohkan, DPRD Kota Madya Kupang yang saat ini sedang melaksanakan sidang paripurna LKPj.

“Di Kota Kupang kan mereka (DPRD) sedang sidang (LKPj) dan sudah bentuk Pansus (Pantia Khusus) segala macam. Masa Kabupaten Kupang belum terlaksana. Itu artinya bahwa DPRD yang lalai melaksanakan aturan yang berkaitan dengan ketentuan pertanggungjawaban itu”, ungkapnya.

Menurut Dr.John, LKPj itu sangat urgen untuk disampaikan kepada lembaga DPRD. Sebab LKPj berkaitan dengan laporan kinerja pemerintah daerah.

Melalui LKPJ tersebut, lanjutnya, DPRD dapat mengetahui pencapaian kerja pemerintah daerah sesuai dengan rencana yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Lembaga DPRD, jelas John, tidak sekadar membaca dokumen LKPj yang diberikan pihak eksekutif. Namun harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk mendengar LKPj Bupati Kupang. Setelah sidang paripurna LKPj, lanjutnya, lembaga DPRD dapat menggunakan fungsi pengawasan yang dimiliki untuk memeriksa, mendalami dan melakukan cross check kesesuaian antara isi dokumen LKPj dan realisasi program APBD di lapangan.

“Misalnya dalam laporan itu telah dibangun jalan aspal sekian kilo meter dan dengan lebar sekian. Mereka (DPRD) cek juga ke lapangan, apakah betul seperti itu atau tidak”, jelasnya.

Ia melanjutkan, sesuai mekanisme, setelah LKPj disampaikan Bupati Kupang dalam sidang paripurna DPRD, maka DPRD akan bersikap yaitu menerima LKPj tersebut tanpa catatan atau menerima LPKPj tersebut dengan catatan.

“Rapat (sidang paripurna) itu sangat penting. Soal apakah LKPj itu diterima tanpa catatan atau diterima dengan catatan, itu kemudian. Yang penting rapat dulu. Supaya Bupati bisa sampaikan dia punya LKPj”, ungkapnya.

Dr. John mengatakan, jika DPRD Kabupaten Kupang tidak melaksanakan sidang paripurna, maka akan dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan undang-undang.

Namun ia lupa menjelaskan bentuk sanksi yang akan dikenakan kepada lembaga DPRD yang tidak melaksanakan sidang paripurna LKPj tahun anggaran 2021.

“Kalau DPRD (Kabupaten Kupang) yang tidak melaksanakan sidang maka ada sanksinya. Saya masih di luar. Nanti saya lihat sanksinya”, pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga DPRD Kabupaten Kupang gagal melaksanakan sidang paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kupang Tahun Anggaran 2021.

Gagal sidang paripurna LKPj tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST kepada media ini, Senin (20/06/2022).

Anton mengatakan, sampai dengan saat ini, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas belum mengambil langkah apapun dalam rangka penyelenggaraan sidang paripurna LKPj tersebut.

Kegagalan pelaksanaan sidang paripurna LKPj Bupati Kupang menurut Anton, menunjukan bahwa Daniel Taimenas tidak memahami ketentuan tentang urgensi LKPj bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini. Daniel Taimenas juga dianggap tidak memahami mekanisme persidangan di lembaga DPRD.

“Ketua DPRD ini saya anggap tidak paham tentang aturan. Dia semena-semena dalam mengambil suatu keputusan yang tidak bermartabat yang tidak memberi dampak positif terhadap kehormatan lembaga DPRD”, tegas Anton.

Selain itu, kata Anton, gagal sidang paripurna LKPj tersebut juga mengindikasikan adanya persekongkolan anggaran antara lembaga DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Ada apa ini. Saya mau tanya Ketua DPRD. Kenapa tidak ada sidang paripurna LKPj? Ini adanya indikasi persekongkolan. Indikasi ini bisa terjadi. Karena tugas DPRD adalah menyelenggaran sidang paripurna LKPj. Lalu tidak ada sidang LKPj ini bisa terindikasi adanya persekongkolan anggaran antara pemerintah dan DPRD untuk kepentingan tertentu”, ujarnya.

Kegagalan sidang paripurna LKPj tersebut merupakan preseden buruk bagi lembaga DPRD Kabupaten Kupang. Karena itu, Anton meminta Partai Golkar agar sebaiknya mencopot jabatan Daniel Taimenas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang dan diganti dengan kader Golkar yang lebih mampu.

“Ketua (DPRD) seperti ini sebaiknya Partai Golkar ganti saja. Saya siap bertanggung jawab”, pintanya.

Ia merasa kesal. Sebab Pemkab Kupang sudah memberikan dokumen LKPj kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang sejak bulan April 2022 lalu. Dokumen LKPj tersebut juga sudah dipelajari oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang. Namun anehnya, Daniel Taimenas selaku Ketua DPRD tidak mengambil langkah apapun untuk menyelenggarakan sidang paripurna LKPj Bupati Kupang.

Menurut Anton, sidang paripurna LKPj itu sangat urgen untuk dilaksanakan. Sebab melalui sidang paripurna LKPj tersebut, Bupati Kupang, selaku kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban kepada rakyat Kabupaten Kupang melalui lembaga DPRD tentang pengelolaan APBD tahun 2021 yang telah direalisasi.

“Ini paripurna terbuka. Jadi harus menyampaikan kepada publik bahwa uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah itu untuk kegiatan apa saja dan hasilnya seperti apa dan bermanfaat bagi rakyat atau tidak”, jelasnya.

Anton mendesak Ketua DPRD dan unsur pimpinan DPRD lainnya agar membatalkan beberapa kegiatan internal DPRD dan segera melakukan rapat Badan Musyawarah untuk menetapkan jadwal sidang paripurna LKPj.

Informasi yang dihimpun media ini di Kantor DPRD Kabupaten Kupang, sesuai ketentuan, sebelum tanggal 30 April 2022, lembaga DPRD Kabupaten Kupang sudah harus melaksanakan sidang paripurna LKPj tahun anggaran 2021. Sebab batas akhir sidang paripurna adalah tanggal 30 April 2022.

“Sebenarnya sesuai ketentuan, tanggal 30 April (2022) itu sudah harus sidang paripurna. Tapi waktu yang ada tidak dimanfaatkan. Sekarang sudah akhir bulan Juli”, ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang sudah pernah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi terkait keterlambatan penyelanggaraan sidang paripurna LPKj tersebut.

“Kita sudah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT. Sesuai hasil konsultasi, sidang paripurna LKPj masih bisa dilaksanakan. Hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTT tersebut sudah disampaikan kepada Ketua DPRD tetapi tidak ditindaklanjuti”, pungkas sumber.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas yang dikonfimasi media ini, melalui sambungan telepon seluler, Senin, 20 Juni 2022, tidak merespon. (epy)