Tokoh Masyarakat Hingga Anggota BPD Minta Inspektorat Segera Audit Dana Desa Maukabatan Karena Beraroma Korupsi

Mario Usboko

BERITA, HUKRIM50 Dilihat

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Sejumlah tokoh masyarakat, Anggota BPD dan perwakilan masyarakat Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mengajukan surat pengaduan dan permintaan audit ulang Dana Desa Maukabatan tahun 2024, dan mendesak Pemerintah Kabupaten TTU segera mencopot Kepala Desa Maukabatan dan oknum perangkat desa yang terlibat.

Hal ini disampaikan oleh sejumlah warga Desa Maukabatan kepada Jurnal NTT, Senin, (05/05/2025).

Dalam surat yang diterima Jurnal NTT, mereka merincikan duga penyelewengan jabatan dan dana desa oleh Kepala Desa Maukabatan, Dominggus Wilawa.

Hal ini didasari oleh beberapa masalah di antaranya kurangnya transparansi penggunaan dana desa kepada masyarakat.

“Kami tidak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait alokasi dan realisasi penggunaan dana desa tahun 2024, kami ingin kasus ini tidak berhenti sampai disini. Harus ada tindakan hukum yang tegas supaya menjadi pelajaran bagi kepala desa atau aparat lain yang mengelola keuangan desa,” tulis Koordinator perwakilan masyarakat Desa Maukabatan, Apo Us Abatan, dalam surat yang diterima Jurnal NTT.

Kelompok masyarakat tersebut juga meminta Bupati Timor Tengah Utara, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, agar menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Maukabatan dengan melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap penggunaan dana desa tahun 2023-2024.

Pasalnya, sampai saat ini, masyarakat belum diinformasikan mengenai pengauditan oleh Inspektorat.

Tak hanya itu, Kepala Desa Maukabatan juga diketahui menerima uang dari Direktur BUMDes, uang stunting dari mantan bendahara tahun 2023.

Temuan lain di antaranya, pekerjaan rabat jalan tahun 2024 juga dituding tidak sesuai dengan rencana dan anggaran. Batu dan sertu yang sudah dianggarkan untuk pekerjaan rabat jalan, tidak direalisasikan.

Masyarakat terpaksa bekerja secara swadaya mengumpulkan batu dan sertu untuk pekerjaan rabat tersebut.

Lampu jalan yang direncanakan 20 unit, juga dituding tidak sesuai dengan rencana dan anggaran. Pemasangannya baru terlaksana di bulan Januari tahun berikutnya, padahal uangnya sudah cair pada tahap pertama bulan Juni.

Perubahan RAPBDes tidak pernah dilakukan tetapi ada perubahan item kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Ketua BPD tanpa melalui rapat musyawarah desa khusus.

Pelaksanaan kegiatan stunting tahun 2024 tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dalam aturan ditetapkan 90 hari tetapi dalam proses pelaksanaannya hanya berjalan 30 hari.

Pemberhentian operator desa, anggota LPMD dengan alasan sepihak tanpa membayar gaji yang merupakan hak mereka.

Mereka berharap, proses hukum terhadap sang kepala desa dilakukan agar memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi perangkat desa lainnya.

Adapun perwakilan masyarakat yang mengadukan persoalan tersebut diantaranya, Alfonsus Tael (LPMD), Mario Tilman Suares (LPMD), Apolonaris Us Abatan ( Tokoh Adat), Khatarina Hanmina (Sekretaris BPD), Fitalis Kanam Usatbobe (Anggota BPD), Primus Tnesi ( Anggota BPD), Michael Kanam, Emanuel Tnesi, Weseslaus Kebo, Alexis Bana, Elias Koa, Petrus Suni, Gabriel Abatan dan Martinus Koi Kolo.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *