Total APBD Provinsi NTT TA 2022 Rp 5,847 T Segera Ditetapkan

Kupang, Mensanews.com– Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTT dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTT telah menyepakati total APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 5.847.271.866.366 untuk segera ditetapkan.

Totol APBD ini terdiri dari Belanja Rp 5.486.764.678.608;- dan Pengeluaran Pembiayaan Rp 360.507.188.157. Sedangkan Pendapatan Rp 5.060.282.355.991. Dan perimaan pembiayaan Rp 786.989.510.375 yang di dalamnya ada 75% Pinjaman PEN sebesar Rp 752.829.778.376.

Demikian informasi yang disampaikan Anggota Banggar DPRD NTT, Alex Ofong, usai Rapat Banggar DPRD dan TAPD Provinsi NTT yang digelar Selasa 28 Desember 2022, pagi sampai siang, kemarin. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Intje Sayuna.

“Kami, Banggar dan TAPD, baru selesai Rapat untuk menindaklanjuti hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kementerian Dalam Negeri terhadap RAPBD Provinsi NTT TA 2022,” tulis Alex Ofong melalui pesan WhatsApp.

Ketua Fraksi NasDem DPRD NTT ini menyampaikan bahwa evaluasi kemendagri adalah prosedur normatif yang dilalui setelah DPRD bersama Gubernur menyetujui RAPBD, termasuk RAPBD TA 2022 ini.

Evaluasi dimaksudkan untuk menilai kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, serta menjaga konsistensi antara RAPBD dengan RPJMD, RKPD dan KUA-PPAS yang sudah disepakati sebelumnya. Ini penting untuk menghindari susupan program/kegiatan yang sarat kepentingan tanpa pembahasan bersama dan memadai.

Dari hasil evaluasi Kemendagri, RAPBD Provinsi TA 2022 tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Terkait konsistensi, memang ada catatan karena perbedaan, tetapi itu dimaklumi karena terjadi fluktuasi kapasitas fiskal daerah, khususnya Dana Tranfer yang ketika dibahas masih menggunakan pagu tahun sebelumnya.

Disampaikan juga perbedaan pada bagian Pendapatan, ada penambahan 36 M lebih yang bersumber dari penerimaan pajak rokok. Terhadap hal ini Banggar dan TAPBD sudah menjabarkannya sesuai ketentuan: 70 % untuk bagi hasil ke kab/kota, 30 % untuk Provinsi.

Porsi 30 % provisi sudah disepakati dialokasikan 8 M untuk menambah anggaran uiran BPJS bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dari 34 M lebih menjadi 42 M lebih. Sedangkan 2 M lebih dialokasi pada kegiatan yang menunjang penerimaan pajak rokok.

“Rapat Banggar dan TAPB sudah menyesuaikan apa yang direkomendasikan dan menyepakati keseluruah RAPBD TA 2022. Pimpinan DPRD NTT akan segera menandatangani surat kesepakatan, dan Pemprov akan menyampaikan ke Kemdagri untuk selanjutnya mendapatkan nomor register, sehingga Gubernur dapat menetapkan APBD TA 2022 ini sebelum tangal 31 Desember 2021,” demikian Alex mengakhir percakapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *