Oelamasi, jurnal-NTT.com – Mantan Bupati Kupang, periode 2019/2024, Korinus Masneno mengakui telah melakukan perintah kepada tersangka SL selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Kupang untuk melakukan pembayaran anggaran sebesar Rp 5.356.646.767,41 kepada tersangka (HMD) selaku kontraktor pelaksana pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Komitmen, tahun anggaran 2019 senilai Rp 11,6 miliar.
Hal ini disampaikan Korinus Masneno kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang pada Rabu (22/05/2024).
Korinus Masneno mengatakan, dirinya dipanggil dan diperiksa terkait tugas pokok dan fungsinya berkenaan dengan tugas-tugasnya dalam pembangunan GOR Komitmen.
Ia mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa tugas-tugas yang bersifat teknis merupakan delegasi penuh staf teknis, mulai dari proses tender, proses pengawasan, proses pemeliharaan pekerjaan dan proses pembayaran merupakan tugas yang telah didelegasikan kepada Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas.
Ia mengaku pernah memerintahkan kepada tersangka (SL) selaku Pengguna Anggaran untuk membayar anggaran sebesar Rp 5.356.646.767,41 kepada kontraktor pelaksana pembangunan GOR. Namun perintahnya tersebut tidak dilakukan di ruang gelap. Perintahnya itu dilakukanya di ruang terbuka (saat dirinya menghadiri kegiatan Penyambutan Kontingen Peserta Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTT ke VIII Tahun 2022, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kupang, tanggal 28 November 2022).
“Untuk intervensi, saya tidak intervensi. Berkaitan dengan perintah pembayaran, itu saya bilang, saya lakukan di ruang terbuka di DPRD, tidak di ruang gelap,” ungkapnya.
Ia mengatakan, perintah untuk melakukan pembayaran anggaran senilai Rp 5.356.646.767,41 tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Perintahnya itu bertujuan untuk mengingatkan stafnya berkaitan dengan tugas-tugas teknis yang belum diselesaikan agar segera diselesaikan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun mengakui pernah melakukan perintah kepada tersangka (SL) selaku kepala dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupang untuk membayar anggaran senilai Rp 5.356.646.767,41 kepada tersangka (HMD) selaku kontraktor pelaksana, namun menurutnya, dalam sistem administrasi pemerintahan, perintah pembayaran yang dilakukannya itu tidak bisa dikatakan sebagai perintah. Namun sebagai kepala daerah ia memiliki kewajiban untuk harus membuat pernyataan bahwa pembayaran dana Rp 5.356.646.767,41 tersebut harus segera diselesaikan.
Bahkan menurutnya, pembayaran anggaran kepada kontraktor pelaksana tersebut juga merupakan hasil temuan Badan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK terkait adanya utang Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut harus dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan, pihak yang melakukan perintah untuk membayar dana Rp 5.356.646.767,41 tersebut bukanlah dirinya. Namun tersangka SL selaku pengguna anggaran mengajukan permintaan pembayaran sesuai temuan BPK.
“Kalau sudah pemeriksaan BPK, kalau memang itu ada utang kepada pihak ketiga (kontraktor pelaksana), segera dibayarkan. Untuk membayarkannya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelasnya.
Ia mengaku tidak memiliki hak untuk membayar anggaran Rp Rp 5.356.646.767,41 itu kepada tersangka HMD selaku kontraktor pelaksana.
“Bukan saya yang punya hak untuk membayar. Karena itu bendahara, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pengguna anggaran, semuanya telah didelegasikan tugas-tugas. Saya tidak bisa memerintah, you (anda) bayar proyek ini. Tidak bisa”, jelasnya.
Ia juga mengaku telah membuat disposisi berjenjang sebagai perintah untuk membayar anggaran kepada kontraktor pelaksana. Namun, menurutnya, pada prinsipnya disposisi yang dilakukannya tersebut “dapat disetujui” dan supaya memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pembangunan GOR Komitmen yang berlokasi di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan dirinya telah meresmikan GOR Komitmen tersebut pada tanggal 12 Mei 2023.
“Bagi saya pembangunan (GOR) telah selesai. Dan karena selesai saya telah meresmikan. Dan saya meresmikannya juga secara sah,” jelasnya.
Korinus menjelaskan, dirinya meresmikan GOR itu demi asas manfaat dan karena keuangan negara telah dikeluarkan untuk membangun GOR tersebut.
Terkait prosedur pembayaran anggaran kepada kontraktor pelaksana, lanjutnya, merupakan tanggung jawab teknis yang telah didelegasikan kepada staf teknis.
Sementara dirinya selaku kepala daerah hanya melihat dan mendapat laporan terkait progres pembangunan dan meresmikan pembangunan GOR tersebut.
“Jadi saya hanya melihat, dilaporkan, kalau sudah selesai saya resmikan”, katanya.
Ia mengatakan, kualitas pekerjaan pembangunan GOR Komitmen merupakan kewenangan staf teknis. Sehingga jika kualitas pembangunan GOR tidak sesuai ketentuan maka hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk meluruskan dan menuntut pihak-pihak yang melakukan kesalahan atas pembangunan GOR tersebut.
Pantauan media ini di Polres Kupang, Rabu (22/05/2024), Korinus Masneno diperiksa oleh penyidik Tipikor secara maraton yakni dimulai sekitar Pukul 09.00 hingga Pukul 13.00 WITA. Setelah diberi waktu istriahat, Korinus kembali menjalani pemeriksaan pada Pukul 15.00 hingga Pukul 19.45 WITA.
Saat menjalani pemeriksaan, Korinus Masneno tidak didampingi pengacara.
Ia hanya diantar oleh adiknya, Ruben Masneno dan putranya, Saktico Masneno yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kupang beserta satu orang anggota keluarga lainnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno, diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang, Polda NTT, Rabu (22/05/2024). Korinus Masneno diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang tahun anggaran 2019.
Kepastian mengenai pemeriksaan Korinus Masneno ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu, Yeni Setiono, SH di ruang kerjanya, Rabu (22/05/2024).
Menurut Yeni Setiono, Korinus Masneno diperiksa sebagai saksi karena namanya disebut tersangka SL. Pemeriksaan Korinus Masneno tersebut lanjutnya, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka SL.
“Benar. Beliau (Korinus Masneno) diperiksa sebagai saksi. Beliau diperiksa karena namanya disebut tersangka SL. Beliau diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka SL”, ujarnya.
Ketika ditanya terkait peran Korinus Masneno dalam kasus pembangunan gedung GOR, Yeni Setiono enggan menjawab. Sebab menurutnya, pertanyaan terkait peran Korinus Masneno dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 5.356.646.767,41tersebut sudah termasuk dalam substansi penyidikan.
“Kalau tanya soal peran itu sudah masuk substansi penyidikan. Itu menyangkut substansi”, jelasnya.
Saat ditanya juga soal kemungkinan adanya penetapan Korinus Masneno sebagai tersangka, Kasat Yeni mengatakan bahwa penyidik tidak mau berandai-andai.
“Penyidik tidak mau berandai-andai. Itu (penetapan tersangka) masuk substansi penyidikan”, ujarnya.
Sementara itu, Iptu, Yeni juga menjelaskan, sampai saat ini penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang tersebut.
Kelima tersangka tersebut yakni SL selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kupang, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kemudian HMD selaku Kontraktor Pelaksana proyek dari PT Dua Sekawan, HPD selaku Pelaksana Lapangan dari PT Dua Sekawan, kemudian JAB selaku Direktur CV Diagonal Engineering dan MK selaku peminjam perusahaan.
Namun kelima tersangka belum ditahan. Alasan belum dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka karena adanya pertimbangan penyidik yakni terkait sikap para tersangka yang kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan tidak melarikan diri.
Selain itu, alasan lain belum dilakukan penahanan terhadap lima tersangka, kata Iptu Yeni, karena ada tiga tersangka yang mengajukan surat sakit kepada penyidik. Ketiga tersangka yang mengirimkan surat sakit tersebut yakni HMD, HPD dan MK.
Ia melanjutkan, sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi.
Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Jerry Manafe itu akan dilakukan tanggal 27 Mei 2024. Pemeriksaan terhadap Jerry Manafe tersebut untuk melengkapi BAP tersangka SL. (epy)