Penulis : Sipri Klau
Hari ini rakyat Kabupaten Kupang memiliki pemimpin baru. Yosef Lede dan Aurum Obe Titu Eki dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kupang. Dua pemimpin muda ini dilantik untuk Masa Bakti 2025 – 2030.
Pelantikan ini setidaknya menandai tiga hal penting. Pemimpin baru, harapan baru di era yang baru.
Setiap pemimpin baru pasti ada harapan baru di era yang baru. Sebagai pemimpin baru, Yosef Lede dan Aurum Titu Eki harus siap memikul segudang harapan baru dari masyarakat Kabupaten Kupang di era yang baru ini.
Ragam persoalan berbagai bidang pembangunan di Kabupaten Kupang telah menanti. Persoalan utama di Kabupaten Kupang adalah kemiskinan ekstrim. Sampai saat ini Kabupaten Kupang masih tergolong sebagai salah satu kabupaten termiskin di Provinsi NTT.
Data Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kupang tahun 2024 di berbagai bidang menunjukkan beberapa indikator kemiskinan.
Di bidang sosial dan kesejahteraan rakyat, jumlah penduduk miskin Kabupaten Kupang tahun 2024 mencapai 90,34 ribu jiwa atau 21,37 persen dari total jumlah penduduk 380.212 jiwa.
Dari jumlah penduduk miskin 90,34 ribu tersebut sekitar 8.640 jiwa masuk kategori miskin ekstrim (Data BPS NTT 2023/2024).
Di bidang sosial ekonomi, persentase rumah tangga penerima Kartu Keluarga Sejahtera masih tinggi yakni 19,13 persen. Persentase rumah tangga penerima Keluarga Harapan 20,38 persen. Persentase rumah tangga penerima Bantuan Pangan Non Tunai 8,98 persen. Persentase penduduk yang pernah menjadi korban kejahatan yakni 0,33 persen.
Di bidang pendidikan, hingga tahun 2024, Kabupaten Kupang belum terbebas dari buta huruf. Terdapat 6,17 persen jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang belum bisa membaca dan menulis. Tak hanya itu, persoalan minimnya sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kupang yang butuh perhatian serius dari pemerintah daerah.
Di bidang perumahan, sekitar 23,31 persen rumah tangga dengan rumah masih berlantai tanah.
Di bidang ketenagakerjaan, ada 7010 pengangguran terbuka di Kabupaten Kupang.
Di bidang pertanian, terjadinya defisit kebutuhan konsumsi masyarakat. Salah satu contoh, kebutuhan konsumsi beras masyarakat Kabupaten Kupang dengan jumlah penduduk 380.212 jiwa mencapai 55.510 ton per tahun. Sementara jumlah produksi beras di Kabupaten Kupang pada saat ini dengan luas lahan baku sawah 15. 588 hektar adalah sebesar 46.764 ton beras atau defisit 8.746 ton.
Defisit konsumsi beras ini diakibatkan karena persentase Indeks Pertanaman (IP) yang masih minim, kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pertanian seperti jaringan irigasi tersier, bendung dan jaringan irigasi air tanah dalam dan dangkal.
Di bidang kesehatan, angka kematian ibu dan anak masih cukup tinggi. Angka kematian ibu mencapai 22 orang (data BPS 2022). Sementara angka kematian bayi mencapai 114 orang di tahun 2023 dan angka kematian balita 127 orang (data BPS tahun 2023/2024).
Ragam persoalan ini merupakan tantangan yang harus diselesaikan oleh Yosef Lede dan Aurum Titu Eki di tengah kondisi keuangan daerah yang mepet akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Menghadapi tantangan efisiensi anggaran pemerintah pusat ini maka butuh inovasi lebih dari Bupati dan Wakil Bupati dalam memaksimalkan potensi daerah.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembentukan enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang jelas merupakan bentuk inovasi yang luar biasa.
Pembentukan BUMD Tambang Galian C, BUMD Peternakan, BUMD Agrobisnis, PD Pasar, BUMD Pabrik Pembuatan Pakan Ternak serta Bank Sampah tak bisa ditawar-tawar.
Untuk menyukseskan inovasi peningkatkan PAD melalui pembentukan enam BUMD ini tentu butuh dukungan semua stakeholder. Unsur pemerintahan mulai dari kepala desa/lurah hingga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bisa “berlari” bersama Bupati dan Wakil Bupati Kupang.
Lembaga DPRD sebagai pemilik fungsi pengawasan, legislasi, anggaran juga harus membangun kemitraan yang positif dengan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
Political will DPRD sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan, pembahasan dan penetapan anggaran serta pembentukan beebagai Peraturan Daerah. Kepentingan rakyat harus lebih diutamakan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Jika tidak ada semangat yang sama untuk merealisasi visi-misi Bupati dan Wakil Bupati maka Kabupaten Kupang menuju “kolaps”. Betapa tidak, kemampuan fiskal daerah sangat rendah. Selama ini pembiayaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Kupang mengandalkan dana transfer pemerintah pusat. Sementara PAD Kabupaten Kupang hanya berkisar Rp 70 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rp 1,3 triliun.
Efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat di tengah kondisi PAD yang rendah tentu akan menimbulkan berbagai dampak. Program prioritas kepala daerah dan wakil kepala daerah sulit terealisasi.
Suka atau tidak, pemerintah daerah harus “mengencangkan ikat pinggang” dengan melakukan rasionalisasi anggaran untuk menutupi defisit APBD. Itupun hasilnya pasti sedikit. Sebab rasionalisasi pasti hanya menyasar belanja yang belum mendesak seperti melakukan penundaan pengadaan barang dan jasa yang belum terlalu mendesak, melakukan pengurangan anggaran perjalanan dinas, penundaan kegiatan pelatihan dan seminar, belanja Alat Tulis Kantor.
Rasionalisasi anggaran juga bisa menyasar belanja pegawai, khusus tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kunci utama untuk menyelesaikan semua persoalan di atas adalah harus ada semangat yang sama untuk mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang. Terutama, visi-misi dan program kerja terkait pembentukan BUMD untuk peningkatan PAD.
Jika PAD meningkat menjadi Rp 300 miliar per tahun sesuai visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang maka Kabupaten Kupang bisa bangkit menuju Kabupaten Kupang Emas.