Oelamasi,jurnal-NTT.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang dinilai melanggar undang-undang dan berkinerja rendah karena tidak melaksanakan sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Berita Utama
Kategori: POLITIK
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.