DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malaka Pada 3 September 2021

BERITA0 Dilihat

Jakarta, Jurnal-NTT.com-  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 134-PKE-DKPP/V/2021 dan 135-PKE-DKPP/V/2021, Jumat (3/9/2021) pukul 13.30 WITA.

Kedua perkara ini diadukan Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin yang memberikan kuasa kepada Paulus Seran Tahu. Dalam perkara 134-PKE-DKPP/V/2021, Pengadu mengadukan Makarius Bere Nahak (Ketua KPU Kab. Malaka) sebagai Teradu.

Sedangkan dalam perkara 135-PKE-DKPP/V/2021, Pengadu mengadukan Makarius Bere Nahak, Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu, dan Yufentus A. Bere (Ketua dan Anggota KPU Kab. Malaka) sebagai Teradu I sampai V.

Teradu (perkara 134-PKE-DKPP/V/2021) didalilkan telah menggunakan kendaraan dinas dan ikut serta dalam konvoi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 nomor urut 1.

Teradu I sampai V (dalam perkara 135-PKE-DKPP/V/2021) didalilkan merekayasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih yang tersebar di Kabupaten Malaka. Antara lain sebanyak 203 nama berbeda dalam DPT tetapi memiliki KK yang sama. Kemudian sebanyak 1.239 pemilih dalam DPT memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang sama.

Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.

Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.

Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *