Pelaku Penabrakan Tiga Orang di Naibonat Diduga Seorang Pejabat Jaksa di Kejari TTS

BERITA, HUKRIM2 Dilihat

Oelamasi, JurnalNTT1.Com – Oknum pelaku penabrak tiga orang di Jalan Timor Raya, Kilo Meter 31, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada Jumat (22/05/2020), Pukul 18.20 Wita diduga merupakan seorang pejabat Jaksa di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial (MK).
Oknum pejabat jaksa tersebut adalah pengemudi mobil minibus Kijang dengan Nomor Polisi DH 1340 C yang menabrak sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi DH 6701 B dari arah belakang dan menyeret tiga korban penumpang sepeda motor itu sejauh hampir 30 meter hingga keluar dari badan jalan.
Diberitakan sebelumnya, Akibat tabarakan itu, minibus dan sepeda motor tersebut rusak berat dan tiga orang penumpang sepeda motor itu mengalami luka serius dan dalam keadaan sekarat. Sementara pengemudi, sopir minibus tersebut tidak mengalami luka.
Warga yang menyaksikan kecelakaan itu, langsung meminta tolong mobil pick up yang melintas di TKP dan membawa tiga korban ke RSUD Naibonat untuk mendapat perawatan.

Inilah tiga korban yang diduga ditabrak seorang pejabat di Kejari TTS saat dilarikan ke RSUD Naibonat
Saat diangkut ke RSUD Naibonat, ketiga korban yang terdiri dari seorang pria paruh baya, seorang wanita paruh baya serta seorang wanita muda tersebut tidak sadarkan diri.
Informasi yang dihimpun di TKP, mobil minibus Kijang warna biru dan sepeda motor itu sama-sama melaju dari arah Oelamasi menuju ke arah Kota Kupang.

Inilah kondisi mobil Kijang dan sepeda motor Beat usai tabarkan.
Namun tiba-tiba mobil naas itu menabrak sepeda motor beat itu dari arah belakang dan terus menyeret sepeda motor itu beserta tiga korban sejauh 30 meter lebih hingga keluar dari badan jalan.
Ketiga korban tabrakan itu diketahui baru pulang dari rumah duka seorang warga Naibonat yang juga meninggal dunia tadi siang karena kecelakan mobil.
Kapolres Kupang, AKBP, Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si ketika diwawancarai media ini di Mapolres Kupang, Selasa (26/05/2020) mengatakan, saat ini pelaku penabrakan sedang diperiksa penyidik Reskrim Polres Kupang.
“Tetap. Pelakunya sementara ini kita proses. Sementara kita lakukan pemeriksaan,” jelas Kapolres Aldinan.
Namun menurutnya, hingga saat ini penyidik belum menetapkan pelaku penabrakan sebagai tersangka.
“Belum bisa (penetapan pelaku sebagai tersangka) karena kita lihat dari proses tabrakan itu posisi mobil ini tidak ngebut dan memberikan sein. Kalau Kijang itu melaju kencang pasti mati,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sesuai olah TKP oleh Polisi, peristiwa kecelakaan itu berawal ketika mobil Kijang dan sepeda motor Beat yang melaju dari arah yang sama, namun tiba-tiba sepeda motor itu berbelok tanpa melihat situasi di arah kiri dan kanan sehingga terjadi tabrakan.
Ia mengatakan, saat ini ketiga korban yang saat peristiwa tabrakan itu terjadi tidak memakai helm sedang dirawat di Rumah Sakit.
“Korban bertiga ini sudah kita berikan rujukan ke Rumah Sakit, kita berikan bantuan disana dan belum ada yang meninggal,” jelasnya. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *