KEFAMENANU, JURNAL NTT – Aksi protes dari sejumlah mahasiswa Universitas Timor (Unimor) Kefamenanu dengan tuntutan meminta rektor untuk meninggalkan gedung Laboratorium yang digunakan sebagai gedung Rektorat yang terjadi beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.
Mahasiswa yang mendesak Rektor bersama staf untuk meninggalkan gedung Laboratorium dan kembali ke gedung Rektorat lama itu kini harus berurusan dengan polisi dengan tuduhan pengrusakan.
Data yang dihimpun wartawan, aksi demostrasi yang dilakukan mahasiswa beberapa waktu lalu hingga mencopot sejumlah huruf dengan tulisan Rektorat Unimor, berujung hukum.
Aksi itu kemudian dilaporkan oleh Agustinus Klau Nahak atas nama pihak Rektorat Unimor di Polres TTU dengan Nomor Polisi: LP/B/326/IX/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT atas tuduhan pengrusakan yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Unimor saat menggelar Aksi.
Padahal, sejumlah mahasiswa tersebut meminta Rektor untuk meninggalkan gedung Laboratorium karena ruang kuliah bagi mahasiswa masih minim. Bahkan, sebagian mahasiswa harus kuliah dengan menggunakan gedung pinjaman dari pihak lain.
Ketua BLM Unimor, Nando Kefi yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/10/2025) membenarkan adanya panggilan polisi terhadap sejumlah mahasiswa Unimor dengan tuduhan pengrusakan.
Ketua BLM Unimor itu menegaskan, mahasiswa tidak akan gentar menghadapi sikap dari Rektor Unimor bersama staf yang telah menempuh jalur hukum.
“Bagi kami, ini babak baru untuk kita saling membuka dan membongkar ketidakadilan yang selama ini tumbuh subur di Unimor. Kami hanya memiliki niat baik untuk menyuarakan terkait kebutuhan mahasiswa namun jika langkah hukum yang ditempuh, kami siap hadapi,” tegasnya.***