KEFAMENANU, JURNAL NTT – Polres Timor Tengah Utara (TTU), menetapkan satu orang berinisial RB sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kematian dua orang remaja, Gaspar Naben Yigi Bolom (Gaspar) dan Yasintus Januario Sonbay (Rio) di kilometer 4, Kelurahan Maubeli TTU, pada Minggu (20/4/2025).
Hal itu disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, dalam konfrensi Pers Selasa (30/9/2025).
Orang nomor satu di Polres TTU itu menjelaskan, RB ditetapkan sebagai DPO usai yang bersangkutan tidak kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini.
“status DPO yang bersangkutan ini telah ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2025 lalu dan Identitas DPO ini sudah disebarkan ke Polda NTT serta semua Polres di wilayah hukum Polda NTT,” ungkap Eliana.
Sebagai upaya memantik partisipasi masyarakat, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan RB.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui DPO yang menjadi buron tersebut agar segera menghubungi kami atau langsung menginformasikan ke kantor Polisi terdekat,” lanjut AKBP Eliana.
Apabila informasi tersebut akurat, Kapolres perempuan pertama di TTU itu akan memberikan hadiah uang tunai sebesar 5 juta rupiah.
Melalui pemberian hadiah bagi informan ini, Eliana bermaksud dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam ikut mencari RB yang menjadi buron.
“Oleh karena itu bagi siapa saja yang menemukan keberadaan DPO ini hendaknya disampaikan kepada kami,” tutup Eliana. ***