Astaga, Oknum Guru di TTU Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Mario Usboko

BERITA, HUKRIM152 Dilihat

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NB, warga Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan ke SPKT Polres TTU.

NB dilaporkan atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan Melati (bukan nama sebenarnya), berusia 14 tahun.

Peristiwa ini bermula ketika NB mengajak Melati pergi ke kebun untuk memberi makan babi milik NB.

Setibanya di lokasi, NB memaksa Melati melakukan hubungan badan. Ia memberikan korban uang sebesar 50 ribu rupiah agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Sejak kejadian itu NB sering mengajak untuk melakukan hubungan badan dengan memberikan uang kepada Melati.

Terbongkarnya kasus ini pada Jumat, 25 Juli 2025 dari saksi YS mengetahui bahwa Melati sedang hamil. Saat itu pula Melati menceritakan semua peristiwa kepada saksi.

Mengetahui hal tersebut, saksi YS bersama Melati melapor ke SPKT Polres TTU untuk diproses secara hukum sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/242/VII/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 28 Juli 2025 tentang Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 pasal 81.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *