KEFAMENANU, JURNAL NTT – Polres Timor Tengah Utara menyebut hasil autopsi jasad Gaspar Naben Yigi Balom alias Maleo dan Yasintus Januario Sonbay alias Rio, akan dirilis dua pekan mendatang.
Saat ini, penyidik Polres Timor Tengah Utara, masih menunggu hasil autopsi secara resmi dan menyeluruh autopsi kematian Maleo dan Rio.
“Kami bersama tim akan terus kawal kasus ini untuk memastikan hak-hak keluarga korban mencari keadilan dapat terjamin,” ujar Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, belum lama ini.
Menurut Mitang, berdasarkan penjelasan dokter forensik RSUD Kefamenanu, hasil pemeriksaan bisa jadi molor dari perkiraan, lantaran jasad kedua korban sudah membusuk saat diautopsi.
Sebelumnya, Polres TTU melakukan autopsi kedua jenazah Maleo dan Rio yang berlangsung di ruang jenazah RSUD Kefamenanu, Rabu ( 21/05/2025).
Untuk diketahui kematian kedua korban sebelumnya terjadi, 20 April 2025, sekira pukul 02.10 WITA , di Jalan El Tari Kilometer 4, tepatnya di depan Bengkel Senia Motor, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Peristiwa naas itu mengakibatkan Gaspar Naben Yigi Balom, warga Fatuteke Kelurahan Kefamenanu Selatan dan membonceng, Yasintus Januario Sonbay, warga Kelurahan Bansone, meninggal dunia.
Pasca insiden berdarah itu, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu, menggunakan mobil ambulans guna mendapatkan penanganan medis.
Kedua korban mengalami luka gores serta luka terbuka di bagian kepala akibat benturan yang mengakibatkan, Gaspar Naben Yigi Balom, dinyatakan meninggal dunia pada 20 April 2025.
Sementara korban Yasintus Januario Sonbay, sempat dirujuk ke Kupang untuk mendapatkan perawatan medis, namun tak tertolong dan akhirnya meninggal pada 23 April 2025 .
Berdasarkan hasil gelar perkara oleh Polres TTU, Kamis, (1/52025), perkara kecelakaan lalu lintas tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan (SP2 Lidik) dengan pengendara meninggal dunia.
Kendati demikian, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Polres TTU Ipda Markus Wilco Mitang, mengatakan sehubungan dengan adanya laporan EH tentang dugaan tindak pidana lain yang berhubungan dengan kejadian kecelakaan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tanggal 24 April 2025, tentang dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atas dasar laporan tersebut, hasil gelar perkara pada Kamis, (1/5/2025), disepakati bahwa perkara tersebut dari penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah didukung dengan beberapa alat bukti terkait dugaan adanya tindak pidana dimaksud.
Dengan demikian, dugaan kematian kedua korban terindikasi kuat akibat tindak pidana lain.
Polres Timor Tengah Utara berkomitmen melakukan penanganan secara profesional dan transparan serta akan terus menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku.***