Kasus Penganiayaan Oleh Kades Napan Berujung Penahanan

Mario Usboko

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kepala Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Wendelinus Kefi, kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia resmi ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap warganya sendiri yakni, Yoseph Restu Siki.

Penahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/II/2025/SPKT/SEK MIOTIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 12 februari 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres TTU sesuai dengan surat perintah penahanan, Nomor : Sp. Han/02/V/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025,” pungkas Kasubsi PIDM Polres TTU Ipda Markus Wilco Mitang, ketika dikonfirmasi Victorynews.id Rabu (14/5/2025).

Lanjut Wilco, bahwa Wendelinus Kefi diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, pada tahun 2023, Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, diketahui memalsukan tanda tangan warganya, untuk kepentingan perekrutan tenaga kerja di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.

Warga yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan oleh kepala desa Napan, adalah Bartholomeus Balok dan Albertus Teti.

Bartholomeus menuturkan, berdasarkan kesepakatan dengan PLBN Napan, sebagai pemilik lahan ia telah merekomendasikan salah satu anak angkatnya bernama Veliana Siki untuk bekerja di PLBN Napan.

Namun, sayangnya, tanpa sepengetahuan dirinya Kepala Desa Napan Wendelinus Kefi membuat surat rekomendasi ke pihak PLBN Napan untuk menggantikan Veliana Siki dengan salah satu warga lain bernama Ferminus Kolo.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *