Malaka, jurnal-ntt.com – Berdasarkan surat keputusan Bupati Malaka nomor 113/HK/VI/2021 tanggal 14 juni 2021 tentang penerima bantuan sosial tunai bagi mahasiswa Malaka yang terdampak corona virus disease 2019 yang sedang melakukan penelitian, menyelesaikan skripsi atau laporan tugas akhir yang bersumber dari APBD Malaka
Bupati Kabupaten Malaka Dr. Simon Nahak S.H., M.H., melalui Kaban BPKPD Aloysius Werang, menyampaikan melalui rilisan kepada mahasiswa asal Malaka yang menerima bantuan sosial tunai (BST) dari Pemerintah daerah Malaka, pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021.
Pencairan dana BST akan dilaksanakan secara non tunai mulai 12 Juli sampai 9 Agustus 2021 di kantor BPKPD Malaka.
Mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial tunai agar mengambil kartu Malaka cerdas-kuliah pada BPKPD sebagai dasar pencairan dana dengan membawah/menunjukan berita acara hasil verifikasi berkas kepada tim.
Mohon kepada mahasiswa penerima agar hadir langsung untuk menandatangani kuitansi dan pakta integritas di kantor BPKPD Malaka.
Bagi Mahasiswa penerima yang karena alasan tertentu tidak hadir secara langsung dapat menghubungi tim untuk pengiriman berkas secara online ke alamat bpkpdkabmalakabansos2021@yahoo.com
Berhubung masih dalam pandemi covid19, maka tim BPKPD akan melayani mahasiswa penerima BST sebanyak 25 orang setiap hari kerja sesuai dengan nomor urut daftar penerima BST (nomor urut 1 -25 dilayani pada hari pertama tanggal 12 Juli 2021,dan seterusnya).