Betun,jurnal-NTT.com – Sebanyak 50 kepala desa di Kabupaten Malaka akan diaudit atas pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Rencana audit ini akan dilakukan usai kegiatan audit laporan keuangan daerah yang saat ini sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Malaka, Remigius Leki kepada media ini di Kantor Bupati Malaka, Senin (20/02/2024).
Menurut Remigius, rencana audit terhadap pengelolaan ADD dan DD oleh 50 kepala desa tersebut akan lebih difokuskan kepada para kepala desa yang baru menjabat. Meskipun demikian, para mantan kepala desa juga tidak akan luput dari kegiatan audit tersebut jika ada pengaduan dari masyarakat.
Ia menjelaskan, rencana audit akan lebih difokuskan pada pencegahan. Tindakan pencegahan itu akan dilakukan dengan melakukan pendampingan terhadap kegiatan pengelolaan ADD dan DD, mulai dari perencanaan hingga penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Jadi pola pengawasannya kita rubah dari pos audit kita lebih ke Early Warning System (peringatan dini)”, jelasnya.
Remigius mengatakan, tujuan dari penerapan early warning system itu adalah untuk mencegah agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan dalam pengelolaan keuangan di desa dalam skala yang lebih besar.
Meskipun tim auditor lebih fokus pada pendampingan namun lanjut Remigius, tidak menutup kemungkinan, jika terdapat temuan kerugian negara dalam kegiatan audit itu maka para kepala desa diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sesuai temuan.
“Audit tetap berjalan. Kalau ada temuan maka tetap harus kembalikan (kerugian negara). Tetapi kita lebih fokus pada pendampingan”, jelasnya.
Remigius berharap agar para kepala desa di Malaka tidak melakukan tindakan kecurangan dalam pengelolaan keuangan ADD dan DD.
“Kita harapkan supaya tidak ada kecurangan. Kalaupun terjadi nilainya tidak terlalu besar. Jadi tujuan pendampingan itu adalah dapat meminimalisir kecurangan yang terjadi”, pungkasnya. (epy)