Oelamasi, jurnal-NTT.com – Pemerintah Kabupaten Kupang bersama UNICEF yang diwakili CIS Timor melakukan pertemuan pada Kamis (13/06/2024). Pertemuan tersebut untuk membahas pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah di Kabupaten Kupang.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Novita D. E. Foenay, A.Pi. MT. dalam kesempatan tersebut mengatakan, dibutuhkan peran besar dari semua pihak untuk membantu Pemerintah Kabupaten Kupang menyelesaikan masalah anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang.
Dilanjutkan, dengan kegiatan tersebut diharapkan akan melahirkan regulasi yang mengatur segala hal mengenai pencegahan dan penanganan anak usia sekolah yang tidak bersekolah atau putus sekolah.
“Salah satu tugas Pemerintah dalam hal ini adalah membuat kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang. Pemerintah Kabupaten Kupang berterimakasih kepada semua pihak yang membantu dalam mengatasi masalah anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang, dan berharap masukan-masukan dari semua pihak untuk mengatasi hal terebut”, ujar Novita Foenay.
Sementara itu perwakilan CIS Timor Elvrid Saneh Mengatakan, semua pihak akan coba dirangkul UNICEF dan CIS Timor untuk mengatasi masalah anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang.
Selain itu, kehadiran Perbup Penanganan Anak Tidak Bersekolah di Kabupaten Kupang sebagai legalisasi kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan anak tidak bersekolah.
“Memang perlu beberapa langkah agar produk yang dihasilkan betul-betul berguna. Dan UNICEF serta CIS Timor juga berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kupang yang secara terbuka aktif mendukung Gerakan Kembali Bersekolah di Kabupaten Kupang”, pungkasnya.