Oelamasi, jurnal-NTT.com – Program Jaksa Jaga Desa, hasil kerja sama Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Kupang dan Kejaksaan Negeri Oelamasi, belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran. Keterbatasan anggaran juga menjadi kendala bagi Dinas PMD dalam optimalisasi kerja sama dengan Inspektorat Daerah (Irda) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT dalam rangka pengawasan dana desa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbaw, kepada media ini, di ruang kerjanya, Rabu (26/06/2024).
Marten mengatakan, program Jaksa Jaga Desa sudah diprogramkan. Namun karena keterbatasan anggaran maka program Jaksa Jaga Desa tersebut belum bisa dijalankan.
Ia mengaku sudah memberikan telaahan kepada Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba terkait program Jaksa Jaga Desa tersebut. Hasil telaahan itu sudah ditanggapi Pj Bupati Kupang secara lisan.
Dinas PMD Kabupaten Kupang, lanjutnya, masih menunggu persetujuan tertulis dari Pj Bupati Kupang terkait program Jaksa Jaga Desa tersebut.
Setelah mendapat persetujuan tertulis, Dinas PMD akan melakukan komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kupang agar anggaran untuk program Jaksa Jaga Desa tersebut dapat dianggarkan dalam sidang Perubahan APBD Kabupaten Kupang tahun anggaran 2024.
Ia menjelaskan, program Jaksa Jaga Desa tersebut sangat urgen untuk dilaksanakan. Sebab melalui program tersebut, pembinaan, supervisi dan fasilitasi bagi para kepala desa dan perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat terlaksana dalam upaya mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, efektif, efisien dan partisipatif.
Mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupeten Kupang ini juga menjelaskan, selain program Jaksa Jaga Desa dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa, Dinas PMD juga terus menyebarluaskan informasi-informasi penting terkait regulasi dan bahan-bahan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa ke 160 desa di Kabupaten Kupang.
Dinas PMD juga katanya, terus melakukan pembinaan kepada para kepala desa melalui forum rapat koordinasi dan kerja sama dengan BPKP serta Irda dalam rangka pengawasan. Sebab menurutnya, terjadinya penyalahgunaan dana desa bisa saja terjadi karena ketidaktahuan akan aturan-aturan dan informasi penting terkait pengelolaan dana desa. Kerja sama dengan Irda dan BPKP tersebut menurutnya belum optimal karena masih terkendala keterbatasan anggaran.
Selain itu menurutnya, Dinas PMD Kabupaten Kupang telah membentuk media sosial WhatsApp Grup sebagai wadah diskusi dan konsultasi dengan para kepala desa terkait pengelolaan dana desa.
Marten berharap kepada para kepala desa di Kabupaten Kupang agar dalam pengelolaan dana desa, setiap perangkat desa dapat memahami tugas tugas pokok dan fungsinya agar pengelolaan dana desa dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap kepada para camat agar melakukan verifikasi dan pembinaan kepada para kepala desa dan perangkat desa agar dapat mengelola dana desa secara transparan dan melibatkan masyarakat mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
“Mereka (kepala desa) harus tahu bahwa aturan sudah atur dalam pengelolaan dana desa, siapa bertanggungjawab kepada apa dan kemudian aturan untuk pengelolaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan seperti apa, apa yang harus disiapkan mulai dari kwitansi, alur kas, persyaratan penyaluran dan persyaratan pertanggungjawaban. Sebenarnya sudah disampaikan kepada para kepala desa, masyarakat dan juga pendamping desa. Namun bagaimana pun pasti ada kurang-kurang”, pungkasnya.