Oelamasi, jurnal-NTT.com – Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa, membeberkan dugaan keterlibatan mantan Bupati Kupang periode 2019/2024, Korinus Masneno dalam kasus dugaan gratifikasi tanah di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Hendrikus Djawa menjelaskan, dugaan gratifikasi tanah oleh Korinus Masneno itu terjadi pada tanggal 30 November tahun 2022.
Pada saat itu, LP2TRI menerima pengaduan dari warga Desa Oefafi bernama Nahum Djabi.
Saat itu, Nahum Djabi melaporkan bahwa ia telah memberikan satu hektar tanah ke Bupati Kupang Korinus Masneno. Tanah seluas satu hektar itu diberikan dengan tujuan agar Korinus Masneno membantu dirinya untuk mengurus sertifikat hak milik atas Tanah miliknya di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Tetapi setelah menerima Tanah tersebut ternyata Korinus Masneno tidak membantu mengurus sertifikat tanah yang dijanjikan kepada Nahum Djabi.
Nahum lantas merasa tertipu dan melaporkan kasus itu kepada LP2TRI. Usai menerima laporan tersebut, kemudian Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, berkoordinasi dengan Kapolres Kupang yang saat itu dijabat F.X Irwan Arianto, Kasat Reskrim Polres Kupang dan Kanit Tipikor Polres Kupang.
Terkait pengaduan korban melalui LP2TRI tersebut, menurut informasi dari Kapolres Kupang bahwa kasus yang dilaporan LP2TRI itu merupakan kasus dugaan gratifikasi sehingga ditangani oleh Unit Tipikor Polres Kupang.
Saat itu menurut Hendrik, Kapolres Kupang juga menyampaikan bahwa penyidik yang menangani kasus dugaan gratifikasi tanah itu sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Nahum Dhabi sebagai saksi korban.
Selain itu, Hendrik menjelaskan, melalui pesan WhatsApp, Kapolres Kupang saat ifu, FX Irwan Arianto menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada Ketua Umum LP2TRI sebagai pelapor.
Dalam informasi yang disampaikan Kapolres F.X Irwan Arianto itu, menjelaskan bahwa alat bukti dalam kasus dugaan gratifikasi tanah yang diduga melibatkan Korinus Masneno tersebut sudah lengkap. Namun menurut F.X Irwan Arianto, proses hukum kasus dugaan gratifikasi tersebut belum bisa dilanjutkan karena penyidik masih fokus menangani kasus dugaan korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang.
“Kasus Gratifikasi Bupati Kupang telah dinyatakan lengkap Alat Bukti oleh Kapolres Kupang waktu itu sehingga sudah kewajiban Kapolres Kupang yang baru ini melanjutkan Pekerjaan Rumahnya mantan Kapolres Kupang tersebut. Bukan didiamkan.
Kami berharap Kapolres Kupang tidak berusaha melindungi koruptor di Kabupaten Kupang karena itu sudah merusak citra Polri secara keseluruhan”.
“Jadi jelas bahwa Laporan Ketua Umum LP2TRI telah ditangani serius oleh Kapolres Kupang saat itu. Namun secara tiba-tiba beliau (Kapolres F.X Irwanto dimutasi ke Polda NTT”, pungkasnya.