Guru Besar Universitas Udayana Sebut P4 Perlu Diberlakukan Kembali

Penulis : Sipri Klau

BERITA, HUKRIM113 Dilihat

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar Bali, Prof.Dr.Drs.Yohanes Usfunan, SH.,MH berpandangan bahwa Pedoman Pendidikan dan Penghayatan Pancasila (P4) perlu diberlakukan kembali.

Pandangan ini disampaikan Prof Usfunan dalam Seminar Nasional bertema “Merawat Kebhinekaan dalam Bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945” yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH, Senin (12/08/2024) di kampus STIKUM, Jalan Pendidikan, Nomor 6, Nasipanaf, Penfui Kupang.

Menurut Prof Usfunan, P4 yang telah diabaikan saat ini pernah diberlakukan di zaman Orde Baru untuk kepentingan penguasa. Pancasila di zaman Orde Baru menjadi bahan perbincangan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain dan dari waktu ke waktu, sebagai bagian terpenting dalam menjaga kebhinekaan.

Guru Besar yang pernah mengenyam pendidikan ilmu hukum di Boston University ini menjelaskan, adanya Pendidikan Moral Pancasila di pendidikan dasar dan pendidikan lanjutan di zaman orde baru dan era reformasi ini sangat penting. Sebab bicara soal Pancasila maka kita bicara soal ideologi negara yang harus dipertahankan.

“Di dunia ini setiap negara punya ideologi tidak ada negara tanpa ideologi. Ideologi kita ini sudah sangat tepat, tidak perlu obrak-abrik lagi. Jadi ada yang melakukan tindakan subversif maka penegak hukum harus tegas. Ini kan sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa yang termuat pada UUD 1945,” tegas Prof Usfunan.

Menurut Direktur STIKUM ini, esensi dasar pelaksanaan Seminar Nasional tersebut adalah masih adanya bentuk diskriminasi, penindasan, kriminalisasi, membedakan mayoritas minoritas dan kecendrungan intoleransi. Sebab itu STIKUM hendak bersama penegak hukum dan pembuat kebijakan, legislatif berupaya menyelesaikan secara bijak dalam landasan hukum yang bernurani atau bermoral.

“Kehadiran Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan serta legislatif dalam seminar ini merupakan niat dan kehendak institusi pendidikan STIKUM yang lebih jauh daripada pemaparan materi hukum, yakni kami mau menggandeng para pihak tersebut dalam rangka STIKUM menjadi bagian dari upaya membela dan menegakkan Hak Asasi Manusia Indonesia yang berbhineka. Sebab berbicara Kebhinekaan, berbicara hak asasi manusia,” ungkapnya.

Menurutnya, output dari seminar tersebut adalah keberlanjutan seperti akan digelar kembali seminar dengan sasaran yang sama soal Pancasila dan ada rekomendasi kepada pihak penguasa, pemerintah dan DPR tentang perlu adanya kurikulum pendidikan Pancasila atau Pedoman Pendidikan dan Penghayatan Pancasila (P4).

Pantauan media ini, kegiatan seminar Nasional yang diselenggarakan STIKUM Prof Dr Yohanes Usfunan, SH.,MH tersebut berjalan sukses mulai dari pembukaan sampai dengan closing statement para nara sumber.

Seminar nasional tersebut dihadiri mahasiswa S1 dan program S2 hukum pemerintah STIKUM, utusan sekolah tinggi dan universitas swasta seperti STIM Kupang, Universitas Karya Darma Kupang dan STIPAS. Selain itu ada dari unsur pemerintah, kejaksaan dan pengadilan tinggi, kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan anggota legislatif kabupaten TTU. Hadir pula Rektor Universitas Hindu Bali, Prof.Dr.drh, I Made Damriasa, MS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *