Betun, jurnal-ntt.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka laksanakan sosialisasi peran dan fungsi kelembagaan Bawaslu di Hotel Cinta Damai, Rabu (15/12/2021).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Malaka, Petrus Kanisius Nahak, S.Pd.
Dalam sambutannya, Petrus Kanisius menegaskan, tujuan diadakan kegiatan ini adalah agar masyarakat bisa mendengar dan memahami langsung terkait tugas, peran dan fungsi Bawaslu sesuai Undang – Undang 7 Tahun 2017.
Dia menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi apa yang sudah berjalan selama ini.
Selain itu, ia berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa bekerja sama dengan Bawaslu Malaka dalam melakukan pengawasan Pemilu dan pemilihan tahun 2024 mendatang.
Narasumber eksternalpada kegiatan tersebut, pertama dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)olehGregorius Klaran Nahak, S.Sos. Materinya tentang Peranan KesbangpoldalamPemilu/Pilkada.
Kedua, dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibawakan oleh Anggota KPU Malaka, Stefanus Manhitu, S.Pddengan materi tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu/Pilkada.
Sementara narasumber internal dibawakan oleh Anggota Bawaslu Malaka, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) tentang Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Tahun 2020.
Diakui bahwa dilaksanakannya sosialisasi ini karena Lembaga Pengawas Pemilu ini belum banyak diketahui oleh masyarakat. Sekiranya momen ini menjadi penting sebagai ajang sosialisasi peran dan fungsi Bawaslu kepada segenap stakeholder sebagai mitra kerja Bawaslu pada pengawasan partisipatif tingkat dasar.
“Dengan kegiatan ini saya mengajak kita semua mari kita bangun kesadaran kolektif dengan satu pemahaman bahwa pengawasan pemilu merupakan kewajiban semua kita untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat dan berintegritas” ujar Kens.
Anggota Bawaslu asal Wekfau ini mengharapkan agar peserta yang hadirbisa menjadi agen informasi bagi Bawaslu. Apa yang diperoleh dari hasil sosialisasi menjadi dasar untuk menyebar informasi ke masyarakat lain tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu dalam mengawal Pemilu 2024 nanti.