Oelamasi,jurnal-NTT.com – Obyek wisata pantai Teres, yang terletak di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera diresmikan Bupati Kupang, Korinus Masneno.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang, Pieter Sabneno, kepada media ini, Selasa (11/04/2023).
Menurut Pieter, Bupati Kupang telah menginstruksikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang agar segera meresmikan aset pemerintah daerah yang telah dibangun untuk segera dimanfaatkan.
“Beberapa kepala dinas dipanggil Pak Bupati untuk mempersiapkan beberapa aset Pemda (pemerintah daerah) yang sudah dibangun agar segera dilaunching untuk segera dimanfaatkan, termasuk pantai teres”, jelasnya.
Ia mengatakan, aset-aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang akan diresmikan diantaranya, pantai Teres, Gedung Olahraga (GOR), Pasar Lili, dan portal milik badan pendapatan daerah (Bapenda).
Sesuai instruksi Bupati Kupang tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang, telah menetapkan jadwal peresmian obyek wisata pantai Teres dan Fatubraun yakni Sabtu, 29 April 2023.
Menurutnya, acara peresmian pantai Teres akan dimeriahkan dengan hiburan musik dan tari-tarian sebab acara peresmian tersebut merupakan pesta rakyat. Masyarakat terdekat akan diundang untuk memeriahkan pesta rakyat tersebut.
“Acara yang disiapkan yakni hiburan rakyat karena kegiatan tersebut juga adalah pesta rakyat dengan menu makanan lokal. Kita undang masyarakat terdekat dengan lokasi kegiatan untuk bersama-sama merasakan kegembiraan”, jelasnya.
Demi kelancaran acara kegiatan peresmian pantai Teres dan gunung Fatubraun, Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang akan bekerjasama dengan Ikatan Keluarga Besar Amarasi (Ikarasi) dan pemerhati pariwisata lainnya.
Pieter menuturkan, sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang belum menetapkan pengelola obyek wisata Teres dan gunung Fatubraun. Karena itu, usai peresmian, Pemkab Kupang akan segera menetapkan pengelola pantai Teres dan gunung Fatubraun
“Sekaligus juga kita akan tetapkan pengelola dalam bentuk SK (Surat Keputusan) Bupati Kupang. Sehingga siapa-siapa yang mengelola, siapa-siapa yang berperan setelah peresmian lebih jelas”, ungkapnya.
Ia mengatakan, Pemkab Kupang akan bekerjasama dengan masyarakat Kelurahan Buraen untuk secara bersama menngelola obyek wisata Pantai Teres dan Fatubraun.
Ia berharap, pengunjung obyek wisata pantai Teres dan Fatubraun memanfaatkan fasilitas yang ada secara bertangungjawab dengan tetap menjaga kebersihan serta tidak merusak fasilitas yang tersedia.
Ia menjelaskan, karcis masuk lokasi pantai Teres dan Fatubraun adalah Rp 10.000 dan Rp 15.000.
Menurutnya, Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang, belum menagih uang retribusi karcis masuk ke lokasi pantai Teres dan Fatubraun karena belum diresmikan. Meskipun demikian, saat ini marak terjadi aksi pungutan liar (pungli) retribusi karcis masuk ke lokasi pantai Teres dan Fatubraun yang dilakukan oknum pemuda dan masyarakat setempat.
Karena itu, mestinya pihak Kelurahan Buraen melarang aksi pungli retribusi karcis masuk ke lokasi pantai Teres dan Fatubraun sebab pungutan tersebut tidak sah.(epy)