Pengelolaan Pantai Teres dan Fatubraon Akan Ditenderkan Kepada Pihak Ketiga

BERITA, Pariwisata44 Dilihat

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Pengelolaan obyek wisata pantai Teres dan Faubraon, di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang akan ditenderkan kepada pihak ketiga.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, Piter Ch. Sabaneno, kepada media ini, Senin (19/06/2021).

Menurut Piter, langkah awal menuju proses tender pengelolaan obyek wisata pantai Teres dan Fatubraon adalah dengan melakukan proses uji coba pengelolaan selama beberapa bulan ke depan dalam tahun ini.

Saat ini lanjutnya, pengelolaan obyek wisata Pantai Teres dan Fatubraon masih ditangani langsung oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang.

Piter menjelaskan, pihaknya telah menugaskan empat orang staf honorer Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang untuk melakukan pengelolaan awal, termasuk melakukan pungutan biaya masuk obyek wisata pantai Teres dan Fatubraon. Empat orang staf pengelola dua obyek wisata tersebut telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang.

“Nanti setelah ternyata kita (Pemkab Kupang) mendapat hasil mungkin bulanan, tiga bulan maupun satu tahun seperti apa kita bisa tenderkan pengelolaan kepada pihak ketiga”, ujarnya.

Harapannya, kolaborasi yang baik antara Pemkab Kupang, masyarakat dan pihak ketiga dalam pengelolaan obyek wisata pantai Teres dan Fatubraon dapat membawa dampak positif bagi semua pihak yang berkepentingan. Terutama dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar dua obyek wisata itu.

Piter menawarkan kepada masyarakat sekitar obyek wisata Teres dan Fatubraon agar dapat membangun kios dan mengisi lapak-lapak jualan yang tersedia dengan potensi wilayah yang dimiliki.

Selain itu, pengelolaan kedua obyek wisata itu harus mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Kupang. Sebab itu, pihaknya sedang mengkaji metode pengelolaan yang paling tepat untuk obyek wisata pantai Teres dan Fatubraon.

“Persoalannya kami masih cari metode yang paling tepat untuk pengelolaan pantai Teres dan Fatubraon. Ini yang masih kami kaji”, jelasnya.

Piter juga mengatakan, meskipun sudah ada petugas yang melakukan pungutan biaya masuk lokasi wisata Teres dan Fatubraon secara resmi namun sampai saat ini masih ada beberapa oknum masyarakat yang terus melakukan pungutan liar biaya karcis masuk di dua obyek wisata tersebut.

Untuk mengatasi persoalan pungutan liar di Teres dan Fatubraon tersebut, Piter mengaku sedang menjajaki kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang untuk membuat papan informasi, spanduk dan selebaran yang memuat tentang semua rincian biaya masuk resmi ke dua obyek wisata tersebut. Papan informasi, spanduk dan selebaran tersebut akan ditempel dan disebar di dalam lokasi kedua obyek wisata itu.

“Supaya masyarakat tahu. Ini pungut, ini tidak pungut. Misalnya ada rombongan pengunjung berjumlah 15 orang, kita hanya ambil (tagih) 10 orang. Kita hanya ambil angka bulat. Jadi kalau ada rombongan dari gereja yang berjumlah banyak kita hanya ambil angka bulat 20 orang. (epy).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *