Oelamasi,jurnal-NTT.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang menggelar Sidang III Masa Persidangan I dengan agenda Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( RAPBD) Perubahan Tahun 2023 Selasa, 26 September 2023.
Sidang Pembahasan RAPBD Perubahan Anggaran 2023 yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Kupang tersebut diwarnai aksi protes sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kupang karena hingga sidang dimulai, tidak ada dokumen RAPBD yang diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk dibahas.
Pantauan media ini, Selasa (26/09/2023), Sidang Paripurna dengan agenda Pembahasan RAPBD Perubahan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak de Haan dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Yohanis Mase.
Sidang pembahasan RAPBD Perubahan 2023 tersebut dihadiri Bupati Kupang, Korinus Masneno, Plt.Sekda Kabupaten Kupang, Rima K.S. Salean dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur Forkopimda Kabupaten Kupang.
Dalam Pembukaan sidang pembahasan RAPBD Perubahan 2023 tersebut, Bupati Kupang, Korinus Masneno menyampaikan pidato pengantar setelah didahului pidato Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas.
Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang, Sofian Efendi Suryo Adi Kusumo, melaporkan bahwa dari 40 Anggota DPRD Kabupaten Kupang, sebanyak 29 orang Anggota DPRD hadir sementara 11 orang anggota DPRD tidak hadir dalam pembukaan Sidang Pembahasan RAPBD Perubahan 2023. Alasan ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD tersebut adalah belum tiba di tempat.
Setelah sidang diskors kira-kira satu jam lebih, sidang dilanjutkan dengan pembahasan RAPBD Perubahan. Sejumlah anggota DPRD meminta kepada pimpinan DPRD agar sidang diskors karena Pemerintah Kabupaten Kupang belum menyerahkan dokumen RAPBD kepada pimpinan dan Anggota DPRD untuk dibahas.
Aksi Protes itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi Gabungan Partai Golkar Gerakan Hati Nurani Indonesia Raya , Anton Natun. Dalam protesnya, Anton meminta Ketua DPRD Kabupaten Kupang agar sidang dipending hingga Rabu 27 September 2023.
Anton mengatakan, sidang tersebut merupakan komitmen bersama antara Pemkab Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD Perubahan 2023. Namun agar sidang pembahasan RPBD Perubahan elegan dan memilki makna maka perlu ada dokumen RAPBD sebagai acuan pembahasan.
“Supaya memberikan makna saya mohon pimpinan ada sedikit dokumen sebagai pengantar. Supaya kemudian jangan sampai kita dianggap apa yang kita bahas”, pinta mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini.
Dalam kesempatan tersebut, Anton meminta jawaban Bupati Kupang terkait belum adanya dokumen RAPBD Perubahan yang diserahkan kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang.
“Saya saran konkrit pimpinan. Saya pikir kita tanya Pak Bupati (terkait dokumen RAPBD Perubahan 2023 yang belum diserahkan ke DPRD). Kalau dimungkinkan supaya elegan persidangan ini, kita tunggu kira-kira jawaban Pak Bupati itu hari ini atau besok (dokumen RAPBD diserahkan kepada DPRD). Kalau tidak memungkinkan saya sarankan besok pagi (Rabu 27 September 2023) baru kita bahas. Supaya kita keluar wartawan tanya kita bisa jawab “, ujar Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kupang ini.
Menurut Anton, ketersediaan dokumen RAPBD Perubahan 2023 dapat memungkinkan pimpinan dan anggota DPRD mengetahui perihal apa yang dibahas dalam sidang pembahasan RAPBD Perubahan tersebut.
Anton mengatakan, dirinya memahami dan mendukung jadwal persidangan yang ditetapkan sangat mepet. Meskipun jadwal mepet namun perlu ketersediaan dokumen agar sidang pembahasan RAPBD Perubahan 2023 tersebut bermakna dan elegan serta tidak menuai penilaian negatif dari publik.
Senada dengan Anton, Anggota Fraksi Gabungan Golkar Gerakan Hati Nurani Indonesia Raya, Yosef Lede meminta pimpinan sidang agar menskors sidang pembahasan RAPBD Perubahan tersebut karena tidak ada dokumen RAPBD yang diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kupang dalam sidang tersebut.
“Saya sepakat bahwa sebaiknya jangan dibuka ruang lagi lebih banyak. Pimpinan juga tahu bahwa sampai detik ini dokumen belum ada. Kalau buka ruang berarti kami bertanya terlalu banyak. Sebaiknya ambil satu keputusan bahwa mana kala sampai detik ini belum ada dokumen kita skors sidang. Kita menunggu sampai ada dokumen”, kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini.
Yosef Lede juga meminta pimpinan sidang agar sidang pembahasan RAPBD 2023 tersebut diskors sampai Rabu 27 September 2023.
Ia juga mengingatkan pimpinan DPRD agar mengundang anggota Badan Musyawarah (Banmus) dalam setiap rapat Banmus penetapan jadwal sidang di DPRD Kabupaten Kupang.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Habel Mbate juga meminta agar sidang pembahasan RAPBD Perubahan diskors sampai tersedia dokumen RAPBD.
Habel tidak mempersalahkan pihak manapun terkait belum adanya dokumen RAPBD Perubahan yang dibagikan kepada pimpinan dan anggota DORD. Meskipun demikian ketiadaan dokumen tersebut menurutnya, perlu dibenahi sebagai wujud tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPRD terhadap Kabupaten Kupang yang dicintai. (epy)