Polres Belu Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Rudapaksa Terhadap Anak ke Kejaksaan

BERITA, Daerah, HUKRIM7 Dilihat

Atambua, jurnal-NTT.com – Berkas perkara kasus dugaan rudapaksa terhadap anak penyandang disabilitas, Bunga (17) (bukan nama sebenarnya) di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi NTT telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu sejak 21 Februari 2024. Penyidik juga telah menetapkan pelaku rudapaksa berinisial (N) alias Nataliano (14) yang juga masih di bawah umur sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu, Djafar Awad Alkatiri kepada media ini, belum lama ini.

Djafar Alkatiri menjelaskan, terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap anak disabilitas di bawah umur tersebut, pihaknya sudah melakukan pemberkasan dengan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak korban maupun pelaku.

Pihaknya juga sudah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu untuk dilakukan penelitian. Dan sejauh ini sudah dua kali P -19.

Menurut Djafar, setelah dilimpahkan, berkas perkara kasus dugaan rudapaksa tersebut dikembalikan oleh pihak Kejari Belu dengan petunjuk yakni pemeriksaan saksi ahli untuk menjelaskan tentang kesehatan fisik korban.

Ia menjelaskan, petunjuk jaksa untuk pemeriksaan ahli terkait kesehatan fisik korban tersebut merupakan petunjuk yang tidak relevan karena tidak sesuai dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sesuai KUHAP, lanjut Djafar, hal yang sudah diketahui tidak perlu dibuktikan lagi.

“Anak ini (korban) sudah hidup dengan keterbelakangannya sudah sejak lahir. Masa kita harus membuktikan lagi dengan (pendapat ahli). Ini kan menambah pekerjaan. Kalau saya anggap seperti itu. Ini menambah pekerjaan. Hal yang sudah diketahui tidak perlu dibuktikan lagi”, jelasnya.

Seharusnya lanjutnya, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak tersebut, salah satu alat bukti didukung dengan keterangan korban, sudah bisa menjadi dua alat bukti dan sudah cukup untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut pada tahap penuntutan.

Menurutnya, jika pihak Kejari Belu sudah terus memberikan petunjuk-petunjuk yang tidak bisa dipenuhi penyidik kepolisian maka ia mempersilahkan keluarga dari pihak korban untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus rudapaksa anak di bawah umur tersebut kepada pihak Kejari Belu.

Meskipun berbeda pendapat hukum dengan pihak Kejari Belu terkait petunjuk untuk pemeriksaan ahli mengenai kesehatan korban namun Djafar Alkatiri mengaku telah melaksanakan petunjuk jaksa tersebut.

“Kita harus cari saksi ahli lagi untuk melengkapi petunjuk jaksa itu. Sejauh ini petunjuk jaksa sudah kita penuhi. Dan berkas kita sudah kirim lagi ke kejaksaan dan nanti kita lihat hasil penelitiannya (jaksa) seperti apa. Kalau dia (jaksa) sistem peradilannya menurut KuHAP maka yang pasti dua alat bukti itu sudah terpenuhi. Keterangan saksi ada, korban ada, bukti visum surat ada, pendampingan (korban) ada. Apalagi yang ditakutkan. Tetapi itulah. Faktanya jaksa meminta kita seperti itu (pemeriksaan saksi ahli). Padahal sebelum-sebelumnya tidak seperti itu. Entah aturan baru dari mana lagi”, ungkapnya.

Sementara terkait tersangka, ia mengatakan, perlakuan terhadap tersangka anak tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai UU Perlindungan Anak tersebut, maka pelaku (N) tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu ke Polres Belu.

Diberitakan sebelumnya, Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis belia penyandang disabilitas berusia 17 tahun di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga kuat dirudapaksa oknum pemuda berinisial (N).

Sebelum dirudapaksa, pelaku terlebih dahulu membekap mulut korban dan menganiaya korban dengan sebatang kayu hingga tubuh dan kepala korban mengalami memar.

Ibu korban yang menghubungi media ini, pada Rabu (23/08/2023) mengatakan, sesuai kronologi kejadian yang disampaikan korban menggunakan bahasa isyarat, peristiwa memilukan itu terjadi pada tanggal 17 Agustus 2023 siang, saat itu korban sedang menimba air di sumur.

Pelaku yang sudah merencanakan niat bejatnya itu, diam-diam menghampiri korban dari arah belakang dan langsung membekap mulut korban menggunakan jaketnya.

Setelah mulut korban dibekap dari arah belakang, lalu pelaku membanting tubuh korban ke tanah dan membuka paksa pakaian korban.

Menurut ibu korban, korban tidak bisa berteriak karena putri kesayangannya itu mengalami keterbatasan fisik tuli dan bisu.

“Pelaku datang dari belakang. Anak saya tidak bisa dengar langkah kaki pelaku karena anak saya tuli. Jadi anak saya kaget saat pelaku tutup mulutnya pakai jaket. Anak saya juga bisu jadi tidak bisa omong jadi tidak bisa teriak. Pelaku juga pukul saya punya anak sampai kepala dan badan luka. Sekarang anak saya sakit. Tega sekali dia (pelaku) buat anak saya begitu”, jelas ibu korban sambil menangis.

Ia menjelaskan, setelah membekap mulut korban, pelaku melanjutkan aksi bejatnya dengan membanting tubuh korban ke tanah. Tidak hanya membanting tubuh korban, pelaku juga mengambil sebatang kayu lalu menganiaya korban karena korban memberi perlawanan. Akibatnya, bibir dan hidung korban bengkak dan kepala korban luka memar.

Meskipun korban terus memberi perlawanan namun pelaku tidak mengurungkan niatnya. Pelaku terus memukul korban hingga lemas lalu membuka paksa celana korban dan langsung menyetubuhi korban.

Ibu korban melanjutkan, aksi bejat pelaku dipergoki nenek korban yang sedang mencari rumput untuk ternak sapi. Melihat kejadian itu, nenek korban langsung menarik tangan pelaku sambil berteriak memanggil warga sekitar.

Mendengar informasi tentang kejadian itu, ibu korban yang sedang memberi minum untuk ternak sapi, langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian, ibu korban langsung menggiring pelaku ke rumah korban dan menginformasikan kejadian itu kepada orang tua pelaku.

Namun niat orang tua korban untuk melapor kepada aparat kepolisian diurung karena ayah dan kakak pelaku mendatangi ibu dan ayah korban dan meminta agar persoalan tersebut diurus secara kekeluargaan. Permintaan ayah dan kakak korban itu disetujui oleh ibu dan ayah korban.

Keesokan harinya yakni tanggal 18 Agustus 2023, orang tua korban bertemu dengan keluarga pelaku. Dalam pertemuan itu, orang tua pelaku bersedia untuk memberikan denda adat. Sesuai kesepakatan orang tua korban meminta denda adat sebanyak Rp 2.500.000, dua lembar kain dan satu ekor babi kepada orang tua pelaku.

Keluarga pelaku menyanggupi besaran denda adat yang disepakati tersebut. Namun persoalannya, keluarga pelaku tidak memberi kepastian tentang kapan denda adat itu dilaksanakan. Merasa tidak puas, tanggal 18 Agustus 2023 malam, orang tua korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu ke aparat Polres Belu.

Ibu korban menuturkan, usai melaporkan peristiwa itu, penyidik Polres Belu langsung memintai keterangan korban dan membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *