Betun,jurnal-NTT.com – Pengadaan Sapi untuk masyarakat di Desa Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, diduga kuat sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pengadaan sapi tersebut menggunakan Alokasi Kinerja Dana Desa dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Sumber kuat media ini di Desa Weain, mengatakan, di tahun 2023, Desa Weain mendapatkan bantuan sapi untuk dibagikan kepada masyarakat sebanyak 47 ekor. Dari 47 ekor sapi tersebut, 20 ekor merupakan bantuan Alokasi Kinerja Dana Desa dan 27 ekor dibeli menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Menurut sumber, di tahun 2023, pengadaan 47 ekor sapi tersebut tidak tuntas dan sarat KKN. Sebab pembagian sapi-sapi tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sesuai RAB, lanjut sumber, seharusnya satu ekor sapi dibeli dengan harga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Mekanisme pembagian sapi tersebut dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, masyarakat penerima manfaat yang sudah memiliki sapi, hanya diberi uang dan cara kedua, masyarakat yang belum memiliki sapi diberikan sapi.
Namun uang yang diberikan kepada masyarakat tersebut, kata sumber, tidak sesuai ketentuan RAB. Sebab ada masyarakat yang hanya menerima Rp 4.000.000 per ekor dan ada juga yang hanya menerima Rp 4.500.000 per ekor.
Sumber itu menyebut, salah satu penerima manfaat berinisial GL hanya mendapatkan uang sebanyak Rp 4,5 juta per ekor. Nasib GL sama dengan penerima manfaat lainnya berinisial HTK yang hanya menerima Rp 4.00.000 per ekor.
Ia mengatakan, pada Senin, 18 Maret 2024, Kepala Desa Weain membagikan sapi sebanyak 10 ekor kepada 10 kepala keluarga (KK) penerima manfaat.
10 ekor sapi tersebut menurut sumber, merupakan sisa dari pembagian sapi tahap pertama di tahun 2023 yang lalu.
Namun sumber itu mengatakan bahwa pembagian sapi itu sangat tidak adil. Sebab masyarakat penerima manfaat yang sudah mendapatkan sapi saat pembagian tahap pertama kini kembali mendapatkan sapi saat pembagian tahap kedua.
“Ada tujuh KK yang saat tahap pertama sudah dapat sapi lalu di tahap kedua ini dapat lagi sapi. Sementara masih banyak masyarakat kurang mampu yang tidak dapat sapi”, ungkap sumber.
Menurut sumber, kebijakan Kepala Desa Weain tersebut sangat tidak adil. Sebab masih banyak masyarakat kurang mampu di Desa Weain yang belum mendapatkan bantuan sapi tersebut.
Bahkan sumber itu mengatakan, oknum pendamping desa dan aparat pemerintah desa Weain juga diduga mendapatkan jatah sapi dari Kades Egi.
Kepala Desa Weain, Egi Nahak yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Senin (18/03/2024), membantah jika pembagian sapi dari Dana Desa tersebut sarat KKN.
Ia mengakui bahwa pembagian 10 ekor sapi pada tanggal 18 Maret 2024 tersebut merupakan sisa dari pembagian tahap pertama di tahun 2023.
Namun ia membantah jika 10 ekor sapi tersebut dibagikan kepada penerima manfaat yang sama.
“Tidak kakak (wartawan). Itu informasi tidak betul. Saya tidak pernah pilih. Masyarakat yang pilih saya atau yang tidak pilih saya itu saya kasih semua. Kakak datang cek saja. Itu informasi yang tidak benar”, ujarnya.
Kades Egi juga, mengatakan, sebagai kepala desa ia tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu. Bahkan ia selalu berlaku adil bagi warganya.
“Kita merasa memiliki mereka semua kakak”, ungkap Egi.
Ia menjelaskan, di tahun 2023, ia melakukan pengadaan sapi sebanyak 25 ekor dengan pagu anggaran sebesar Rp 125.000.000. Dari 25 ekor tersebut, sebanyak 15 ekor sudah dibagikan kepada 15 KK penerima manfaat dan sisa 10 ekor baru dibagikan pada Senin (18/03/2024).
Harga sapi yang dibagikan kepada masyarakat tersebut sebesar Rp 5.000.000 per ekor.
Kades Egi berjanji akan segera mengirim foto dokumen yang memuat nama-nama penerima sapi kepada media ini. Namun sampai berita ini diturunkan, Egi Nahak tidak mengirim nama-nama penerima sapi tersebut sesuai janjinya itu. (epy)