Kabupaten Kupang merupakan salah satu wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang rawan bencana. Wilayah ini sering dilanda bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan gempa bumi.
Beberapa wilayah yang rawan bencana di Kabupaten Kupang adalah wilayah Amfoang, Fatuleu Barat, Kupang timur, Kupang Tengah, Takari dan Amarasi secara keseluruhan.
Salah satu bencana terbesar yang terjadi di Kabupaten Kupang adalah bencana seroja yang terjadi pada tanggal 3 April tahun 2021. Bencana ini menyebabkan kerusakan yang cukup parah. Berdasarkan data yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, sebanyak 11.036 rumah yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Kupang rusak ringan, sedang hingga berat.
Sebagai langkah penanganan bencana seroja, Pemerintah pusat melalui BPBD Kabupaten Kupang menggelontorkan anggaran sebesar Rp 229.090.000.000 untuk pembangunan dan renovasi rumah yang rusak sesuai juklak dan juknis yang ditetapkan.
Realisasi anggaran Rp 229.090.000.000 untuk pembangunan dan renovasi rumah bagi warga yang terdampak bencana seroja ini telah selesai dilaksanakan di tahun anggaran 2022.
Dalam rangka pencegahan dan penanganan bencana di Kabupaten Kupang, Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah kepemimpinan Bupati Kupang, Drs.Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, SH.M.TH terus melakukan mitigasi bencana. Mitigasi bencana ini merupakan wujud pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 sekaligus sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat korban bencana.
Mitigasi bencana ini tidak hanya dilakukan pasca bencana. Namun dalam berbagai kesempatan, Bupati Korinus selalu mengingatkan masyarakat Kabupaten Kupang agar selalu waspada terhadap bencana alam terutama di musim hujan. Peringatan ini merupakan langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya korban jiwa saat terjadi bencana.
Dikutip dari kupang.antaranews.com, Kamis 23 Februari 2023, Korinus Masneno mengatakan wilayah Kabupaten Kupang termasuk daerah rawan bencana alam seperti bencana alam tanah longsor, banjir, angin puting beliung. Karena itu pada musim penghujan kesiapsiagaan warga terhadap antisipasi bencana alam sangatlah dibutuhkan.
“Terutama masyarakat yang bermukim di daerah bantaran sungai maupun lereng perbukitan yang rawan longsor seperti di wilayah Takari maupun Amfoang dan Amarasi perlu kewaspadaan semua warga terhadap bencana alam,” kata Bupati Korinus Masneno.
Menurut dia apabila hujan lebat terus terjadi lebih dari satu jam maka warga yang tinggal di daerah rawan bencana alam agar segera mengungsi ke tempat yang aman.
“Jangan menunggu terjadi bencana alam baru mengungsi. Apabila sudah melihat ada tanda-tanda akan terjadi bencana supaya segera mengungsi secara mandiri ke tempat yang aman untuk meminimalisir adanya korban jiwa,”tegas Korinus Masneno.
Mitigasi bencana yang dilakukan Pemkab Kupang ini bertujuan untuk mengenali risiko, penyadaran akan risiko bencana, perencanaan penanggulangan, dan sebagainya. Mitigasi bencana ini, merupakan upaya untuk melakukan pencegahan sebelum dan sesudah bencana terjadi sampai dengan penanganannya.
Dalam rangka mitigasi bencana ini, Pemkab Kupang bersama DPRD Kabupaten Kupang telah membuat dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dalam masa sidang pertanggungjawaban APBD TA 2022 .
Dengan adanya Perda penanggulangan bencana alam tersebut diharapkan dapat mempercepat langkah pencegahan dan penanganan bencana di Kabupaten Kupang.
Bupati Kupang juga berharap para kepala desa dan camat untuk memantau setiap daerah yang rawan bencana alam selama wilayah Kabupaten Kupang dilanda hujan lebat disertai angin kencang. (Sipri Klau)