Kupang,jurnal-NTT.com – Bocah Martinus Bait (14), asal Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, ternyata menderita tumor ganas.
Hal ini disampaikan Hagar Appa, Ibunda Martinus Bait, kepada media ini, Sabtu (6/11/2021).
Hagar mengatakan, dokter yang merawat Martinus telah memberitahukan hasil pemeriksaan laboratorium RSUD W.Z. Yohanes Kupang atas jaringan luka di telinga bagian kiri putranya itu.
Sesuai penjelasan dokter, kata Hagar, anak keempatnya itu menderita penyakit tumor ganas.
Menurut Hagar, dokter menjelaskan bahwa luka di bagian telinga Martinus tidak dioperasi karena berpotensi menimbulkan pendarahan.
“Dokter bilang tidak bisa operasi karena nanti darah keluar banyak. Jadi dokter bilang suntik obat saja”, ungkapnya.
Masih sesuai penjelasan dokter, menurut Hagar, Martinus akan disuntik obat dengan tenggat waktu 21 hari sekali suntik. Namun tindakan medis penyuntikan obat itu belum bisa dilakukan saat ini sebab kondisi bocah itu masih lemah.
“Dokter bilang tunggu dia punya badan kuat dulu baru suntik obat. Nanti setelah suntik pertama, 21 hari lagi baru suntik lagi”, katanya.
Menurutnya, nanti setelah disuntik obat, dokter menyarankan agar Martinus dipulangkan untuk menjalani perawatan di rumah sambil menunggu penyuntikan obat tahap kedua.
Untuk diketahui, bocah Martinus Bait menderita sakit sejak usia lima tahun. Namun Martinus tidak pernah dibawa ke rumah sakit untuk berobat karena orang tua Martinus tidak memiliki biaya pengobatan.
Atas kepedulian sejumlah wartawan Kabupaten Kupang, Martinus dijemput dan dibawa untuk menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Naibonat , Kabupaten Kupang dan selanjutnya dirujuk ke RSUD W.Z. Yohanes Kupang.
Sesuai diagnosa awal di RSUD Naibonat, dokter mengatakan bahwa luka di bagian pelipis kiri bocah Martinus itu kemungkinan adalah penyakit tumor ganas.
Menurut dokter, untuk memastikan apakah luka di pelipis kiri Martinus itu adalah tumor ganas harus melalui pemeriksaan sampel jaringan luka di laboratorium. Karena itu, Martinus harus dirujuk ke RSUD W.Z. Yohanes.
Dalam masa perawatan di RSUD RSUD W.Z. Yohanes, sampel jaringan luka yang diderita Martinus diperiksa di laboratorium.
Menurut tim dokter yang merawat Martinus, untuk mengetahui hasil pemeriksaan sampel luka di laboratorium dibutuhkan waktu 14 hari. Karena itu, sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, Martinus dipulangkan pihak RSUD W.Z. Yohanes Kupang. Martinus lalu dibawa kedua orangtuanya ke rumah salah satu kerabat mereka di Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.
Sebelum masa tunggu 14 hari itu berakhir, dokter menyarankan agar Martinus tetap dibawa ke RSUD W.Z. Yohanes untuk menjalani perawatan di salah satu poli.
Namun anehnya, saat hendak dibawa ke poli untuk menjalani perawatan, pihak RSUD W.Z. Yohanes malah menolak untuk merawat Martinus dengan alasan kartu BPJS Kesehatan milik Martinus sudah non aktif.
Buntut dari penolakan pihak RSUD W.Z. Yohanes tersebut, kondisi Martinus bertambah buruk. Luka di bagian pelipis kiri bocah itu bertambah parah karena tidak mendapat perawatan lagi.
Atas desakan berbagai pihak, termasuk pemberitaan media massa, akhirnya pihak RSUD W.Z. Yohanes menjemput kembali Martinus untuk menjalani perawatan.
Saat ini, Martinus dirawat di ruang Mawar, kamar 9, RSUD W.Z Yohanes Kupang. (epy)