Oelamasi,jurnal-NTT.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang, Okto Tahik dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Frans Taloen telah melakukan koordinasi dengan pimpinan tiga balai yakni Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah X Provinsi NTT, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II dan Balai Pemukiman NTT terkait kewajiban membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang dahulu dikenal dengan istilah Pajak Galian C.
Kepada jurnal-NTT.com, Selasa (06/09/2023), Kepala Bapenda Kabupaten Kupang, Frans Taloen mengatakan, koordinasi itu dilakukan agar tiga balai tersebut melaksanakan kewajiban membayar MBLB kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Sebab bahan galian C untuk puluhan paket pekerjaan tiga balai tersebut di wilayah Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao diambil dari wilayah Kabupaten Kupang.
Menurut Frans, koordinasi tersebut dilakukan melalui surat dan juga melakukan pertemuan langsung dengan pihak dari tiga balai tersebut.
Dalam koordinasi yang dilakukan beberapa waktu lalu itu, jelas Frans, pihak BPJN X NTT, BWS Nusa Tenggara II dan Balai Pemukiman NTT merespon positif untuk membayar MBLB kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Mereka (BPJN X NTT, BWS Nusa Tenggara II dan Balai Pemukiman NTT) siap membantu kita (Pemkab Kupang) melalui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) masing-masing. Karena PPK yang tahu persis dimana material yang mereka ambil”, jelasnya.
Menurutnya, besaran MBLB akan dihitung sesuai Rencana Kegiatan Anggaran (RAB) pada masing-masing paket pekerjaan yang menggunakan bahan Galian C dari wilayah Kabupaten Kupang.
Sesuai data yang disampaikan Sekretaris Bapenda Kabupaten Kupang, Alfons Alfian Alfi Ganggas, ada 5 (lima) paket pekerjaan BPJN X NTT yang mengambil bahan Galian C dari wilayah Kabupaten Kupang yakni :
1. Peningkatan Jalan Jl.Kelurahan Naioni dengan besaran anggaran Rp 19.537.500.000 (APBN)
2 Penggantian Jembatan Batuputih IV dengan besaran anggaran Rp 4.000.000.000 (APBN)
3 Peningkatan Jalan Bokong – Lelogama 19.200.000.000 (APBN)
4 Duplikasi Jembatan Liliba dengan anggaran Rp 82.100.000.000 (APBN)
5 Preservasi Jalan Papela-SP.Olafulihaa-Pantebaru dan SP. Olafulihaa – Baa dengan nilai anggaran sebesar Rp 15.508.300.000 (APBN)
6 Preservasi Jalan Oesapa-Batas Kota Soe dengan nilai anggaran Rp 9.628.250.000 (APBN).
Selain BPJN X NTT, Kaban BPKAD dan Kaban Bapenda Kabupaten Kupang juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemukiman Wilayah NTT untuk membayar MBBL kepada Pemerintah Kabupaten Kupang atas 27 paket pekerjaan yang menggunakan bahan Galian C dari wilayah Kabupaten Kupang di antaranya,
1. Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Bagi Warga Pejuang Timor-Timur Paket I, II dan III di Kabupaten Kupang senilai Rp 6.477.030.000 (APBN).
2 Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Yayasan Pendidikan Tinggi Akademi Teknik Kupang 975.000.000 (APBN)
3. Pembangunan PSU Perumahan MBR di Perumahan Gemstone Regency Kota Kupang, senilai Rp 1.497.571.000 (APBN)
4 Pembangunan PSU Perumahan MBR di Perumahan Golden Loti Residence Kota Kupang, senilai Rp 342.678.000 (APBN)
5. Pembangunan PSU Perumahan MBR di Perumahan Griya Fatukoa Indah Kota Kupang senilai Rp 434.934.000 (APBN).
Okto Tahik dan Frans Taloen juga melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Iuntuk melaksanakan kewajiban membayar MBLB kepada Pemerintah Kabupaten Kupang atas penggunaaan bahan Galian C untuk 9 (sembilan) paket pekerjaan Balai Sungai Wilayah Nusa Tenggara II.
Dari sembilan paket pekerjaan tersebut, ada dua paket pekerjaan yang telah mencapai progres di atas 40 persen.
Kedua paket pekerjaan itu yakni Paket I Pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo tahun anggaran 2019/2023 (multi years) dengan pelaksana PT.Wiaja Karya (Persero)-Tbk dan PT.Jaya Konstruksi (KSO) dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.023.000.000.000 (satu triliun dua puluh tiga miliar rupiah).
Nilai estimasi kewajiban pajak MBLB atas pekerjaan Paket I Pembangunan Bendungan Manikin terebut dengan progres kurang lebih 40 persen sebesar Rp 15.586.488.750 (lima belas miliar empat ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pekerjaan lainnya yaitu Paket II Pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo tahun anggaran 2029/2023 (multi years) dengan Pelaksana PT.PP (Persero)-Tbk dan PT.Ashiri Putralora, PT Minarta Duta Huma (KSO) dengan nilai kontrak sebesar Rp 905.200.000.000 (sembilan ratus lima miliar dua ratus juta rupiah).
Nilai estimasi kewajiban pajak MBLB pekerjaan Paket II Bendungan Manikin/Tefmo syang harus dibayar BPJN X NTT dengan progres kurang lebih 50 persen adalah Rp 1.679.707.500 (satu miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah). (epy)