MALAKA, Kabarmalaka.com- Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH., MH dan Wakil Bupati Malaka Louse Lucky Taolin, S. Sos menggelar Rapat Evaluasi Program Kerja Satu Tahunnya bersama Tim Pemenang SNKT di PILKADA 2020 lalu.
Rapat Evaluasi yang berlangsung di Rujab Bupagi Malaka yang beralamat di Weleun, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Minggu (02/01/2022).
Dalam rapat, Bupati Malaka Simon Nahak memaparkan hasil kerja nyata yang telah dilakukan selama masa kepemimpinannya bersama Kim Taolin di tahun 2021.
Selain Memaparkan jasil kerja selama setahun, dirinya sekalian mengimplementasi kerja keberlanjutan yang akan dilakukan di tahun 2022.
Terlepas dari Pemaparan Program Kerja SNKT, Simon Nahak menyinggung terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diselenggarakan pada tahun 2022.
“Pilkades akan digelar pada bulan Juni dan Juli. Jadi bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa (Cakades), harap untuk menyiapkan diri sebaik mungkin,” Kata Bupati Malaka.
Selain Memaparkan jasil kerja selama setahun, dirinya sekalian mengimplementasi kerja keberlanjutan yang akan dilakukan di tahun 2022.
Terlepas dari Pemaparan Program Kerja SNKT, Simon Nahak menyinggung terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diselenggarakan pada tahun 2022.
Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka di bawa kepemimpinan Dr. Simon Nahak dan Kim Taolin memunvulkan kriteria baru dalam Cakades.
“Disini Ada beberapa kriteria khusus kepada para CaKades. Supaya kedepannya Malaka harus bersih dan bebas dari korupsi. Salah satunya, kepala Desa yang sudah menjabat dan Aparat Desa yang pernah menjabat, jika penyalagunaan dana desa yang di temukan dalam dirinya tidak diizinkan untuk mencalonkan diri menjadi Kades,” Ungkap Simon Nahak
Simon Nahak yang dikenal dengan Doktor Hukum itu menyampaikan bahwa ada beberapa Kades yang terdapat penyalahgunaan anggaran.
“Sesuai hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Malaka, ada sekitar 90 Kades definitif yang menyalagunakan dana desa. Jadi Rasa diri terlibat jangan sesekali masuk, karena akan di coret apabila kedapatan nama terdaftar,” Pungkas Doktor Hukum ini. (epy)