Betun,jurnal-NTT.com – Ratusan warga yang terkena dampak rawan pangan di Desa Nanin, Desa Alala dan Desa Nanebot, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, mengaku kecewa. Kekecewaan ratusan warga di tiga desa itu disebabkan karena mereka mengalami rawan pangan namun nama tidak terdaftar sebagai penerima beras rawan pangan.
Kepada media ini, Sabtu (24/02/2023), Nikolas Nahak, warga terdampak rawan pangan di Desa Nanebot mengaku kecewa. Sebab dirinya termasuk keluarga kurang mampu yang terdampak rawan pangan. Namun anehnya namanya tidak terdaftar sebagai penerima beras rawan pangan.
“Kami juga sekarang makan susah. Jagung dari musim tanam tahun lalu sudah habis. Sekarang kami harus makan sagu. Tetapi pohon sagu yang baik dan layak untuk dimakan juga sudah sulit ditemui di Desa Nanebot,” ujarnya.
Selain Nikolas, Maria Fouk Neno, warga desa Nanebot lainnya mengaku kecewa. Sebab dirinya mengalami rawan pangan namun namanya tidak masuk dalam data penerima beras rawan pangan.
Maria Fouk Neno berharap agar dinas terkait dapat memperhatikan persoalan data penerima beras gratis tersebut agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan yang sama.
Sementara itu, Christoforus Mau Fahik, tokoh pemuda Desa Nanebot menilai kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan data penerima beras rawan pangan di Malaka sangat buruk.
Ia menjelaskan, data penerima beras rawan pangan di desa Nanebot sangat amburadul. Beberapa penduduk Desa Nanebot sudah meninggal dunia dan sudah pindah penduduk namun namanya masih tercantum sebagai penerima beras rawan pangan. Bahkan ada warga penerima yang namanya terdaftar ganda dalam daftar penerima beras.
Menurutnya, OPD terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Malaka harusnya melakukan kordinasi untuk menuntaskan persoalan data keluarga miskin di Malaka.
“Harusnya beberapa dinas terkait melakukan koordinasi dan verifikasi data sebelum beras dibagikan. Dinas terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, BP4D, Kominfo, para camat serta para kepala desa agar dapat melakukan verifikasi data keluarga miskin penerima beras rawan pangan ini. Hanya urus data saja tidak mampu. Akhirnya masyarakat yang dirugikan”, harapnya.
Sementara itu, kepada media ini melalui sambungan telepon seluler, Kamis (22/02/2024), Plt.Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Malaka, Edu Bere Atok, mengatakan, nama kepala keluarga (KK) penerima beras rawan pangan tersebut bisa ditambahkan oleh para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melalui sistem administrasi desa.
Setelah itu Dinas Sosial memasukkan data KK miskin itu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah data KK miskin itu ditambahkan ke DTKS maka masyarakat yang namanya tidak masuk dalam daftar penerima beras rawan pangan bisa terakomodir.
Pernyataan Plt.Kepala Dinas Ketahanan Pangan tersebut tidak dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Maria Demetriana Trida Kehi. Menurut Trida Kehi, Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan data KK miskin penerima beras rawan pangan tersebut.
Ia mengatakan, data KK penerima beras rawan pangan tersebut berasal dari BP4D. Dinas sosial, lanjutnya, tidak mengurus data KK beras rawan pangan tersebut. Keterlibatan staf Dinas Sosial Kabupaten Malaka dalam urusan penyaluran beras rawan pangan itu adalah hanya membantu vendor untuk membagikan beras kepada masyarakat.
“Disini kami diminta untuk membantu membagikan beras saja. Jadi beberapa petugas petugas Taruna Siaga Bencana (Tagana) diminta untuk membantu pembagian beras. Mereka (petugas) dibayar oleh vendor. Kami tidak urus data”, jelas Trida. (epy)