Kefamenanu,jurnal-NTT.com – Lembaga DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) siap merekomendasikan temuan Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Kabupaten TTU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Hal ini diungkapkan, Ketua DPRD Kabupaten TTU, Hendrikus Bana, usai menerima Aliansi Peduli Demokrasi TTU di kantor DPRD Kabupaten TTU, Senin (18/03/2024).
Menurut Hendrikus Bana, setelah mendengar konstruksi penyampaian APD TTU saat audiens dengan DPRD TTU,, patut diduga keras bahwa PSU di TPS 07 Aplasi, Kefamenanu ada kecurangan.
“Mereka (APD TTU) menganggap bahwa PSU itu adalah bersifat ilegal. Dan setelah kita mendengar konstruksi penyampaian yang disampaikan oleh tim advokasi sama ketua timnya, kita sudah bisa berinterpretasi bahwa diduga keras ini ada permainan”, jelasnya.
Sebab itu, lanjut Hendrikus Bana, DPRD Kabupaten TTU akan segera bersidang agar segera merekomendasikan dugaan PSU Ilegal di TPS 07 Aplasi tersebut ke DKPP RI sebagai pemegang kebijakan dan keputusan terkait dugaan PSU Ilegal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT melaporkan Ketua KPU Kabupaten Timor setengah Utara (TTU) ke KPU Provinsi NTT. APD TTU juga melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten TTU ke Bawaslu Provinsi NTT. Laporan tersebut perihal pengaduan atas Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Aplasi Kefamenanu Kabupaten TTU yang diduga ilegal.
Sesuai press release yang diterima media ini, Jumat (15/03/2024), APD TTU memohon kepada Ketua Bawaslu RI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk :
1.menyelidiki, menilai dan menjatuhkan sanksi hukuman kepada oknum KPUD, Bawaslu, KPPS dan oknum anggota panitia lain yang terbukti terlibat kecurangan dalam PSU di TPS 17 Kelurahan Aplasi Kefamenanu.
2.Menjatuhkan sanksi administrasi kepada oknum Ketua KPUD, Ketua Bawaslu, KPPS dan oknum anggota panitia lain yang terbukti terlibat kecurangan dalam PSU di TPS 17 Kelurahan Aplasi Kefamenanu.
3. Mendiskualifikasi oknum-oknum caleg yang diduga terlibat konspirasi kecurangan dalam PSU di TPS 17 Kelurahan Aplasi Kefamenanu.
4. Membatalkan hasil PSU di TPS 17 Kelurahan Aplasi Kefamenanu dan mengakui raihan suara sebanyak 163 atas nama caleg partai Hanura Jeheskial E.Nenotek,Sip.
Dalam rilis resminya itu, Jeheskial E.Nenotek,Sip sebagai Ketua Umum dan Marthen CH Dethan, Koordinator Lapangan
bertindak atas nama seluruh anggota Aliansi Peduli Demokrasi dan masyarakat TTU, mempertanyakan keabsahan penyelengaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 (tiga) TPS di Kefamenanu.
APD TTU melakukan penolakan atas PSU di 3 TPS tersebut karena diduga telah terjadi kecurangan yang melibatkan Ketua KPUD TTU Petrus Uskono dan Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo.
APD meminta kepada Ketua Bawaslu RI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta agar memproses pengaduan APD itu secara hukum.
Menurut release itu, penyelenggaraan PSU di Kabupaten TTU patut diduga sebagai tindakan ilegal yang penuh rekayasa, kecurangan, diskriminatif dan koruptif yang diduga melibatkan oknum caleg Provinsi dan dan oknum caleg perempuan di TTU.
Lokasi dan waktu PSU meliputi PSU di TPS 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu hari Sabtu, tanggal 24 Februari tahun 2024, TPS 4 Desa Bitefa, Sabtu, 24 Februari 2024 dan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli Sabtu, 24 Februari 2024.
Menurut aliansi dalam press release, PSU di 3 TPS tersebut diduga ilegal karena:
Pertama, tidak ada pemberitahuan terkait PSU dari Petrus Uskono Ketua KPUD TTU Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada seluruh pimpinan partai di Kabupaten TTU . Hal tersebut mengesankan seolah-olah penyelenggaraan PSU tersebut bersifat rahasia. Keadaan tersebut kemudian memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang “detournement de pouvoir/abuse of authority” yang berpotensi menimbulkan adanya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan “transparansi” pemerintahan
Karena itu, diduga ada kemungkinan keterkaitan penyelenggara Pemilu guna memenangkan oknum calon legislatif (caleg) tertentu tingkat kabupaten dan provinsi.
APD TTU menduga, penyelenggaraan PSU di 3 TPS tersebut sarat nepotisme dan diskriminasi sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (tim)