Oelamasi, jurnal-NTT.com – Bekas gedung Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Kupang yang berlokasi di belakang bekas kantor Dinas Pekerjaam Umum, Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Provinsi NTT diduga kuat dirobohkan penyewa tanpa melalui mekanisme yang jelas.
Pantauan media ini, gedung yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut sudah rata tanah. Belum diketahui pihak mana yang merobohkan gedung tersebut.
Namun informasi yang dihimpun media ini, gedung bekas kantor BLHD Kabupaten Kupang tersebut dirobohkan oleh seorang penyewa dari pihak swasta.
Sumber kuat media ini di Oelamasi yang enggan disebut namanya mengatakan, Bidang Aset di Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang baru mengetahui robohnya gedung kantor BLHD Kabupaten Kupang tersebut pada bulan September 2022.
Menurut sumber, belum diketahui alasan pihak penyewa merobohkan gedung itu dan siapa yang memerintahkan kepada penyewa untuk merobohkan gedung tersebut.
“Saya hanya tahu penyewa yang merobohkan gedung tersebut. Tetapi penyewanya siapa dan siapa yang perintah supaya gedung itu dirobohkan saya belum tahu”, jelasnya.
Masih menurut sumber, nilai aset gedung bekas kantor BLHD yang dirobohkan itu sekitar Rp 100 juta rupiah lebih. (epy)