Oelamasi, jurnal-NTT.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana-prasarana Gelanggang Olahraga (GOR) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kupang, Haji Muhamad Darwis mengaku pernah diminta fee 10 persen dari pagu anggaran Rp 11,6 miliar oleh mantan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe.
Pernyataan Haji Darwis itu disampaikan dalam sesi jumpa pers di Celebes Resto, Sabtu 08/06/2024).
Menurut Haji Darwis, beberapa hari usai penandatanganan kontrak kerja proyek GOR di ruangan rapat Wakil Bupati Kupang, tahun 2020, ia ditemui Kadispora, Kabupaten Kupang Seprianus Lau yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek GOR. Saat itu, Seprianus Lau meminta uang fee 10 persen dari pagu anggaran proyek GOR senilai Rp 11,6 miliar. Seprianus Lau mengaku disuruh oleh Jerry Manafe untuk meminta uang fee 10 persen tersebut.
Namun menurutnya, saat itu dirinya menolak permintaan fee 10 persen itu. Sebab ia tidak mungkin memberi fee sebesar itu sebelum dirinya melaksanakan pekerjaan. Apalagi ia belum tahu apakah pekerjaan proyek GOR itu bisa mendatangkan keuntungan.
“Memang awal itu saya didatangi sama PPK. Bahwa ini perintah pak wakil minta (fee) 10 persen. Wakil Bupati. Pak Jerry Manafe. Menyuruh PPK datang di saya, Pak Sepri Lau. Saya bilang kalau begitu diambil saja kembali itu (proyek). Karena saya tidak mungkin memberi. Saya belum kerja dan saya tidak tahu ini untung atau tidak. Jadi saya tidak ada. Yang namanya fee itu nol.
Kita tanda tangan kontrak di depan dia (Jerry Manafe). Di ruang kerjanya. Setelah itu mungkin dua tiga hari atau beberapa hari Pak Sepri datang ketemu saya bahwa ini ada perintah. Saya bilang perintah apa pak, saya disuruh sama pak wakil untuk menyampaikan kepada pak haji bahwa ini, kamu kamu kan sudah tahu namanya proyek itu begini”, ujarnya.
Ia mengaku lupa hari dan tanggal kedatangan tersangka Sepri Lau saat itu.
Menurutnya, penandatanganan kontrak kerja proyek pembangunan sarana prasarana GOR dilakukan di ruangan kerja Jerry Manafe. Saat itu Jerry Manafe juga turut menyaksikan penandatangan kontrak tersebut.
Menanggapi pernyataan itu, dalam sesi jumpa pers di kediamannya, Jerry Manafe meminta Haji Darwis untuk tidak memfitnah dirinya.
“Janganlah mereka memfitnah saya. Karena ini mungkin tahun politik jadi mau coba-coba fitnah saya. Tapi Tuhan tahu. Saya tidak berkata Tuhan di mulut tapi hati saya, saya ngomong jujur. Mana mungkin saya minta uang fee kepada Haji Darwis sebagai kontraktor dengan pekerjaan bangunan saya minta 10 persen”, ujarnya.
Ia mengatakan, dirinya adalah kontraktor selama kurang lebih 35 tahun. Dan saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi Gapeksindo Provinsi NTT. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kupang. Sehingga ia paham bahwa keuntungan dari pekerjaan proyek bangunan itu sangat kecil bahkan jika tidak dikerjakan secara tidak teliti maka kontraktor bisa mengalami kerugian.
“Kalau pekerjaan bangun tidak mungkin orang minta (fee) sampai sepuluh persen. Itu orang gila. Dan kalau saya mau minta 10 persen ngapain saya harus melalui kepala dinas (tersangka Sepri Lau). Coba tanya para kepala dinas. Pernahkah Jerry Manafe minta uang fee proyek”, jelasnya.
Ia mengaku pernah melakukan sidak bersama mantan Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Serly Manutede atas pekerjaan proyek GOR tersebut.
Meskipun saat itu ia tidak mengetahui persentase pekerjaan proyek GOR tersebut, namun menurutnya, saat melakukan sidak atas proyek GOR itu, persentase pekerjaan tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan.
Usai melakukan sidak, ia mengaku pernah meminta agar tersangka Sepri Lau harus segera melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas CV Dua Sekawan selaku kontraktor pelaksana karena jadwal pelaksanaan proyek tersebut sudah melewati masa addendum. Pemberian waktu tembahan setelah masa addendum untuk kontraktor pelaksana saat itu lanjutnya, dilakukan tanpa payung hukum.
Saat itu ia juga meminta agar proyek pembangunan sarana-prasarana GOR tersebut harus dilelang ulang. Setelah dilelang ulang barulah pekerjaan dilanjutkan.
Ia juga mengatakan, akan melaporkan Haji Darwis dan Sepri Lau ke Polda NTT atas pemfitnahan terhadap dirinya.
“Saya akan pertimbangkan untuk segera melaporkan pemfitnahan ini ke aparat hukum. Saya akan lapor ke Polda NTT”, pungkasnya.