Guru PPPK Tetap Ditempatkan di Sekolah Tujuan Meskipun Sekolah Tujuan tak Membutuhkan Tenaga Guru

Penulis : Sipri Klau

BERITA, Pendidikan229 Dilihat

Oelamasi, jurnal-NTT.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Eliaser Teuf membeberkan sejumlah persoalan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang beserta solusinya.

Kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (13/06/2924), Eliaser mengatakan, sampai dengan saat ini ada empat persoalan terkait penempatan guru PPPK di tingkat SD maupun SMP yang dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang. Empat laporan itu dari beberapa sekolah di SDN Sakalak di Kecamatan Nekamese, satu sekolah di Kecamatan Semau, satu sekolah di Kecamatan Sulamu dan SDI Lili di Kecamatan Fatuleu.

Empat persoalan yang dilaporkan itu terkait penempatan guru PPPK yang berstatus guru mata pelajaran, guru kelas dan guru bersertifikasi dari sekolah asal ke sekolah tujuan.

Menurut Eliaser, beberapa guru yang ditempatkan di sekolah tujuan mengeluh bahwa di sekolah tujuan mereka itu sudah ada guru kelas dan guru mata pelajaran serta guru bersertifikasi. Sehingga sekolah tujuan tidak membutuhkan tambahan guru. Selain itu, sekolah asal akan kekurangan guru jika guru PPPK ditempatkan ke sekolah tujuan.

Beberapa guru PPPK tersebut meminta agar Surat Keputusan (SK) penempatan mereka ke sekolah tujuan itu ditinjau kembali agar dikembalikan ke sekolah asal.

Terkait persoalan itu, Eliaser Teuf menjelaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang tidak bisa mengembalikan para guru PPPK dari sekolah tujuan ke sekolah asal. Sebab ketika guru PPPK yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas di sekolah tujuan maka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dianggap mengundurkan diri.

Ia menjelaskan, kewenangan penempatan guru PPPK dilaksanakan oleh BKN berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dibuat oleh sekolah masing-masing. Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan guru PPPK.

Menurutnya, guru PPPK wajib melaporkan diri dan menjadi tenaga tetap di sekolah tujuan, meskipun sekolah tujuan tidak membutuhkan tenaga guru.

Untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah asal, lanjut Eliaser, akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara sekolah asal dan sekolah tujuan dan mengetahui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang agar sekolah asal dan sekolah tujuan tidak kekurangan guru.

“Jadi kita akan melakukan MoU. Jadi dia tetap di sekolah tujuan karena memang Dapodik harus di sekolah tujuan tetapi tidak mengorbankan sekolah asal. Karena sekolah asal membutuhkan guru. Tinggal saja dibagi waktu”, jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam MoU itu, akan dilakukan pembagian jam mengajar para guru PPPK di sekolah asal dan sekolah tujuan sesuai Rombongan Belajar (Rombel).

“Kalau dia (guru) mata pelajaran, kita lihat. Misalnya mata pelajaran Bahasa Indonesia lima (orang).Rombelnya hanya tiga. SMP di kampung kan begitu. Ternyata bahasa Indonesia itu hanya empat jam dalam seminggu. Artinya kalau rombongan ada tiga saja, dia hanya lima belas (jam). Nah guru (sekolah asal) yang selama ini berjalan kan tentu ada. Tidak bisa dengan kehadiran guru PPPK lalu guru yang di sana (sekolah tujuan) dikorbankan. Karena itu tetap memberikan jam kepada guru yang bahasa Indonesia ini untuk memenuhi dia punya jam di sekolah asal”, jelasnya.

Selain itu, dalam MoU itu, guru kelas di SD tetap melaksanakan tugas di sekolah tujuan dengan konsep pembagian hari mengajar di sekolah asal dan sekolah tujuan.

“Bijaknya adalah, kita bagi kasih dong (guru PPPK). Misalnya guru kelas SD yang sudah ada disana (sekolah tujuan) tiga hari dan yang baru pergi (guru PPPK) tiga hari. Jadi keadilan ada disitu. Jadi tidak mengorbankan PPPK yang baru memperjuangkan dia punya hidup”, katanya.

Ia juga menegaskan, setiap laporan yang masuk terkait penempatan para guru PPPK ini akan segera diselesaikan dalam masa transisi antara kenaikkan kelas dan tahun ajaran baru ini. Sebelum tahun ajaran baru, MoU antar sekolah dan guru sudah dapat dilaksanakan.

Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang akan segera melakukan kajian dan observasi di lapangan terkait penempatan guru PPPK, termasuk guru PNS yang bersertifikasi di sekolah tujuan, baik SD maupun SMP. Jika ada guru bersertifikasi di sekolah tujuan penempatan guru PPPK maka guru berstatus PNS itu akan dipindahkan ke sekolah lain agar tidak mengorbankan guru PPPK.

“Tunjangan profesi itu kan dia harus mengajar satu kelas full. Kalau dia guru kelas SD maka dia mengajar setara dengan 24 jam. Kalau misalnya di sekolah tujuan itu, guru negerinya bersertifikasi itu akan menjadi kajian lagi. Supaya jangan mengorbankan guru PPPK. Coba kalau guru PNS dengan guru PNS kan gampang. Mudah kita kasih pindah. Tetapi ini ASN PNS dan ASN PPPK. Nah ini kita harus amankan yang PPPK disitu. Karena kalau dia (guru PPPK) tidak ada disitu (sekolah tujuan) maka dianggap mengundurkan diri”, katanya.

Selama ini, lanjutnya, jika ada guru bersertifikasi yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam maka guru tersebut harus melakukan MoU dengan sekolah lain. Saat ini, jika guru PNS bersertifikasi itu berstatus guru kelas maka guru bersertifikasi tersebut akan dipindahkan ke sekolah lain agar tidak mengorbankan guru PPPK.

Eliaser mengatakan, ada pertanyaan yang berkembang bahwa kalau memang alasan penempatan guru PPPK itu berdasarkan kebutuhan sekolah tujuan sesuai Dapodik yang dibuat, maka alasan tersebut tidak benar. Sebab sekolah asal juga membutuhkan guru dan kebutuhan guru itu telah dituangkan dalam Dapodik sekolahnya.

Menjawab pertanyaan itu, Eliaser mengatakan, penempatan guru PPPK merupakan kewenangan BKN sesuai kebutuhan sekolah tujuan yang tercantum dalam Dapodik.

“Saya coba analisa seperti ini. Misalkan daftar kelulusan PPPK Kabupaten Kupang 812 orang. Lalu mereka (BKN) lihat. Berdasarkan Dapodik, sekolah mana yang butuh (tenaga guru). Setelah mereka lihat ternyata Takari butuh. Jadi berdasarkan Dapodik itu karena memang Takari butuh”, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *