Oelamasi, jurnal-NTT.com – Sejumlah tokoh masyarakat Amfoang yang tergabung dalam panitia pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Amfoang menemui Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas di ruang kerjanya, Selasa (12/09/2023).
Usai menemui Daniel Taimenas, Wakil Ketua II Panitia Pemekaran DOB Amfoang, Melki Naetasi mengatakan, dalam pertemuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Kupang tersebut pantia pemekaran DOB Amfoang menyampaikan aspirasi masyarakat Amfoang terkait pemekaran Amfoang menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Menurutnya, meskipun saat ini pembentukan DOB masih dimoratorium pemerintah pusat namun pihaknya tetap berjuang agar ketika moratorium dicabut maka DOB Amfoang bisa diprioritaskan untuk dimekarkan.
“Sekarang memang sementara moratorium tapi kami tetap berjuang agar pada saat moratorium dicabut bisa langsung dimekarkan”, jelas salah satu anggota panitia.
Ia juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Kupang agar bersama Pemerintah Kabupaten Kupang melakukan survei lokasi wilayah DOB Amfoang.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Pemkab Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang menyiapkan anggaran dalam tahun anggaran 2024 untuk pembentukan DOB Amfoang.
“Jadi kita minta agar pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang menyiapkan anggaran pembentukan DOB Amfoang dalam tahun anggaran 2024 yang akan datang. Penyiapan anggaran untuk pembentukan DOB itu perintah undang-undang. Jadi amanat undang-undang bahwa daerah induk wajib menyedikan anggaran untuk pembentukan DOB”, jelasnya.
Melky juga mengaku sudah menyampaikan aspirasi masyarakat enam kecamatan di Amfoang terkait pembentukan DOB Amfoang kepada Anggota DPD RI, Paul Liyanto, dan empat anggota DPR RI Dapil NTT, yakni Melky Laka Lena, Ansy Lema, Jacky Ully dan Herman Hery.
Ia juga mengatakan, Pantia DOB Amfoang juga akan menemui Bupati Kupang, Korinus Masneno untuk menyampaikan aspirasi terkait pembentukan DOB Amfoang dan kesiapan anggaran pembentukan DOB Amfoang dalam tahun anggaran 2024.
Selain Melki Naetasi, hadir dalam pertemuan tersebut yakni panitia pembentukan DOB Amfoang Yoseph Efi selaku wakil ketua I, Melky Naetasi selaku wakil ketua II, Veky Banfatin selaku wakil ketua III, Okto.R.Kameo selaku sekretaris, Nimrod Akulas selaku anggota dan Syaron Lolang selaku anggota.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, mengatakan, sebagai wakil rakyat, lembaga DPRD Kabupaten Kupang pasti mendukung wacana pembentukan DOB Amfoang dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Intinya sebagai wakil rakyat DPRD Kabupaten Kupang pasti mendukung (pembentukan DOB Amfoang) sesuai dengan regulasi yang berlaku”, tegasnya.
Ia mengatakan, terkait wacana pembetukan DOB Amfoang, Pemkab dan DPRD Kabupaten Kupang perlu melakukan koordinasi dengan Gubernur NTT selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Sehingga setelah wacana pembentukan DOB Amfoang mendapat dukungan dari pemerintah pusat termasuk pencabutan moratorium DOB maka akan dilanjutkan dengan perencanaan-perencanaan termasuk penyiapan lahan untuk ibu kota DOB Amfoang dan hal teknis lain yang diperlukan untuk pembentukan DOB Amfoang.
“Kalau pemerintah pusat sudah dukung maka DPRD dan Pemkab Kupang pasti akan mendukung dengan membuat perencanaan-perencanaan termasuk lokasi DOB”, pungkasnya. (epy)