————————————————————————-
Editorial
Oleh : Sipri Klau
Kebebasan menyatakan pendapat di muka umum atau yang biasa disebut demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pendapat itu.
Karena dijamin konstitusi maka setiap warga negara yang merasa tidak puas dengan berbagai kebijakan pemerintah boleh berdemonstrasi. Namun Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa dalam menggunakan hak kebebasan pendapat tersebut, setiap orang dituntut untuk menghormati juga Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh orang lain.
Beberapa alasan bisa melatari kelompok masyarakat atau organisasi untuk berdemonstrasi. Namun idealnya, alasan berdemonstrasi harus bertujuan untuk membela kepentingan umum. Demonstrasi tidak boleh dilakukan untuk mengamankan kepentingan pribadi atau golongan.
Memang sulit untuk memisahkan dalil kepentingan umum dan kepentingan individu atau kelompok dalam sebuah demonstrasi. Namun tak jarang kepentingan umum yang didalilkan pendemo bisa disusupi kepentingan pribadi dan kelompok. Penyusupan kepentingan pribadi atau kelompok dalam sebuah demonstrasi dapat dibaca dan dipahami melalui dalil-dalil tuntutan yang diajukan pendemo.
Pada Senin (21/6/2021), beberapa oknum mantan Teda yang diberhentikan oleh Bupati Malaka melakukan demonstrasi. Demonstrasi itu dimotori beberapa oknum mantan Teda yang juga menjadi pengurus Ormas yang menamakan diri sebagai Penjaga Perdamaian dan Keadilan (Perpenda) Malaka.
Dalam demonstrasi ini, para pendemo menyampaikan tujuh poin tuntutan yang intinya meminta Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak, SH.MH mencabut kembali Surat Keputusan (SK) pemberhentian 3000 lebih Teda. Bupati malaka juga dituntut untuk meminta maaf atas pernyataan yang pernah disampaikan terkait adanya Teda yang bekerja tidak sesuai tugas pokok dan fungsi.
Tuntutan agar Bupati Malaka mencabut SK pemberhentian Teda ini memang cukup mengganggu akal sehat. Betapa tidak, upaya Bupati dan Wakil Bupati Malaka untuk mengevaluasi sistem perekrutan Teda yang disinyalir sarat kepentingan politik penguasa rezim pemerintahan yang lalu tersebut dilawan dengan dalil yang tidak relevan.
Para pendemo mendalilkan bahwa pemberhentian 3000 lebih Teda Malaka merupakan keputusan sepihak yang melanggar aturan dan melanggar hak-hak Teda.
Para pendemo ini sepertinya lupa membaca dasar hukum pemberhentian 3000 lebih Teda yang termuat dalam Konsiderans SK pemberhentian Teda.
Konsiderans memuat dasar hukum pembuatan SK, Desiseratum memuat tentang tujuan pembuatan SK dan Diktum memuat penegasan antisipasi apabila terjadi kekeliruan atas SK yang dibuat.
Diktum Surat Keputusan biasanya berbunyi, “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya”. Jelas !
Tuntutan agar Bupati Malaka meminta maaf atas kebijakan yang pro rakyat ini juga sungguh merupakan sebuah kesesatan berpikir.
Upaya Bupati dan Wakil Bupati untuk mengevaluasi kinerja Teda yang yang amburadul dan berimplikasi penghematan anggaran Rp 57 miliar per tahun malah dilawan dengan dalil yang tidak logis.
Padahal penghematan anggaran Rp 57 miliar tersebut pastinya akan dialokasikan untuk pelayanan kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan jalan raya, air bersih dan lain sebagainya.
Bupati Malaka tidak mungkin membiarkan persoalan perekrutan Teda yang amburadul pada pemerintahan sebelumnya. Selain tidak sesuai mekanisme yang benar, perekrutan Teda yang amburadul itu jelas merupakan pemborosan anggaran. Karena itu, pertimbangannya adalah, dari pada membayar Teda yang bekerja tidak sesuai Tupoksi lebih baik anggaran Rp 57 miliar untuk pembayaran gaji Teda itu dipakai untuk membangun kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam poin tuntutan lain, para pendemo yang dimotori Perpenda ini memelintir fakta yang disampaikan Bupati Malaka itu dengan dalil “part time” atau paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pendemo mencoba mengelabui fakta seolah-olah pernyataan Bupati Malaka terkait adanya Teda yang bekerja sebagai penjaga kebun, penjaga ternak babi dan sapi, menjadi karyawan usaha apotik dan usaha foto copy milik oknum pejabat pemerintahan pada rezim pemerintahan sebelumnya adalah sebuah pernyataan yang tidak benar.
Padahal pernyataan Bupati Malaka tersebut tentu didasari pada fakta yang sesungguhnya terjadi pada rezim pemerintahan sebelumnya.
Tuntutan lain para pendemo yang meminta Bupati Malaka agar tidak melakukan perekrutan ulang Teda juga merupakan tuntutan yang tidak masuk akal. Sebab kontribusi Teda tentu dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Namun mekanisme perekrutan Teda harus dilakukan sesuai dengan analisis beban kerja Organisasi Perangkat Daerah. Perekrutan Teda tak boleh didasarkan pada kepentingan politik penguasa semata. Dengan demikian maka Teda yang direkrut benar-benar memiliki kompetensi sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Beberapa tuntutan lain seperti penolakan tambang batu mangan di Desa Dirma dan Desa Babulu oleh PT Hera Perkasa, tuntutan pencopotan Sekda Malaka dan meminta Bupati Malaka agar membatalkan mutasi pegawai yang dinilai pendemo sebagai mutasi tanpa kajian juga dapat dinilai sebagai tuntutan tanpa kajian pula. Sebab tuntutan para pendemo pada beberapa poin ini disampaikan tanpa kajian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara tuntutan pendemo lainnya yang meminta Bupati Malaka agar memperbaiki tanggul-tanggul yang rusak dan membangun tanggul untuk mencegah banjir di wilayah Aintasi dapat dibenarkan. Sebab tuntutan pembangunan tanggul tersebut adalah untuk kepentingan rakyat banyak. Pembangunan tanggul merupakan tanggung jawab pemerintah dan tentunya didukung political will dari lembaga DPRD Malaka sebagai pemilik fungsi anggaran.
Seandainya para pendemo ini berdemo untuk kepentingan umum maka kasus korupsi bawang merah Malaka yang saat ini mandek di tangan polisi bisa menjadi pilihan untuk disuarakan saat ini. Bukan malah menolak kebijakan pemberhentian Teda. Kebijakan pemberhentian Teda adalah kebijakan cerdas Bupati Malaka yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Salam !