MALAKA – Inspeksi mendadak (Sidak) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Malaka, Senin (28/06/2021), Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, M.H, mengecek proyek pembangunan Puskesmas Weliman dan Gedung DPRD yang mangkrak pada masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya.
“Gedung yang mangkrak itu, tidak hanya Gedung DPRD. Proyek Puskesmas Weliman juga belum selesai,”kata Bupati Simon kepada wartawan.
Menurut Bupati Simon, semua proyek yang harus dicek. Hal itu untuk mengetahui jangka waktu pekerjaan proyek.
“Itu harus dicek, setiap tahun itu mereka (kontraktor) harus kerja sampai dimana, kalau jangka waktunya tahunan, terhitung berapa tahun harus selsai dikerjakan proyek itu. Yang harus dicek itu, sistem kerjanya Multiyears, atau apa,” jelas Bupati Simon.
Lebih lanjut Bupati Simon menjelaskan, untuk lanjutan pembangunan Gedung DPRD, sudah dilakukan tender untuk lanjut dikerjakan.
Sedangkan untuk proyek pembangunan Puskesmas Weliman di Kabupaten Malaka, tahun anggaran (TA) 2019, Bupati Simon mengaku, sudah memanggil Kepala Dinas Kesehatan.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Malaka mulai dikerjakan sejak tahun 2017.
Namun hingga saat ini, gedung yang berlokasi di jantung kota Betun, persisnya di depan lapangan umum Betun itu belum juga rampung.
Sementara data yang diperoleh dari website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malaka menunjukkan total biaya yang sudah dihabiskan untuk pembangunan gedung tersebut mencapai Rp 15.295.915.000,00. Dana tersebut digelontorkan sejak tahun anggaran 2017 sampai 2019.
Pada 23 Februari 2017, Pemkab Malaka mengalokasikan anggaran sebesar Rp 250 juta untuk perencanaan teknis kantor tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 20 September 2017, Pemkab Malaka menggelontorkan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan gedung tersebut.
Pada tanggal 4 Juli 2018, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk pekerjaan lanjutan pembangunan gedung kantor DPRD Malaka.
Selanjutnya, pada tanggal 16 April 2019, Pemkab Malaka mengalokasikan Rp 4,9 miliar untuk pembangunan tahap III. Untuk pengawasan pembangunan gedung tersebut, Pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp 145.915.000 pada tanggal 4 Juli 2019.
Meski sudah menelan Rp 15 miliar dan menghabiskan waktu selama tiga tahun, pembangunan gedung wakil rakyat itu hanya menghasilkan rangka dan atap.
Lantai satu sampai lantai tiga masih berupa cor campuran semen kasar. Dinding yang terpasang hanya pada lantai satu. Sedangkan pada lantai dua dan tiga belum ada dinding sama sekali. Hanya tiang-tiang beton berlapis campuran semen penyangga atap.
Pantauan media ini, tidak ada pekerja yang beraktivitas. Hanya terlihat potongan-potongan besi beton berceceran di lokasi proyek yang dikelilingi dengan pagar terbuat dari seng itu. Proyek gedung tersebut tampaknya terancam mangkrak.
Selain itu, pembangunan Puskesmas Weliman, Kabupaten Malaka yang menelan anggaran Rp4,6 miliar kini mangkrak.
Waktu pelaksanaan pembangunan selama 150 hari terhitung dari mulai kelender kerja 17 Juli 2019 dan selesai 13 Desember 2019 lalu.
Namun hingga kini, proyek pembangunan menggunakan APBD (DAK) itu baru sampai tahap fondasi.
“Penyediaan barang dan jasa dari PT. Indoraya Kupang,” ujar kontraktor pelaksana, Fery Manek kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).
Menurut Fery, pembangunan tersebut terhambat bukan ada unsur kesengajaan. Namun, lahan untuk pembangunan Puskesmas masih bermasalah.
Meski demikian, ia mengaku akan menyelesaikan pekerjaan itu, meski sudah lewat jangka waktu.
“Kita sebagai kontraktor atau penyedia barang dan jasa hanya tahu eksekusi pekerjaan. Saya sendiri saja pernah dikejar warga karena persoalan lahan ini. Tanggal 6 Februari 2020 tukang dan buruh kembali beraktivitas. Walaupun terlambat, kita tetap kerjakan,” katanya.
Ia mengatakan, nilai anggaran dari pagu dana itu baru dicairkan 20% dari total anggaran yang ditetapkan.
“Pembebanan biaya kepada APBD cuman sekali saja. Pada tahap selanjutnya sampai rampung kita tidak pernah ambil lagi uang dari Pemda, kita gunakan anggaran pribadi. Secara aturan saya baru ambil sebesar 20% dan saya dikenakan denda karena terlambat,” imbuhnya.
“Seandainya masa kontrak berakhir maka penyedia barang dan jasa atau kontraktor, wajib memperpanjang masa pelaksanaan. Ini tidak membebankan uang APBD, karena kerja menggunakan uang pribadi,” tambahnya.
Terkait sengketa tanah, ia mengaku itu merupakan kewenangan Pemda Malaka. Sebab, sebagai pihak ketiga, hanya fokus mengeksekusi pekerjaan.
“Kasus sengketa lahan ini Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran sampai turun tangan,” pungkasnya. (cel)